Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp6,27 Triliun, Tumbuh 11,44% Dibandingkan Tahun Lalu
Catatkan penerimaan pajak Rp6,27 triliun per Mei 2025, melebihi target tahunan dengan pertumbuhan signifikan.

jarrakposbali.com, DENPASAR – Penerimaan pajak yang tercatat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali hingga Mei 2025 mencapai Rp6,27 triliun atau 34,86% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun. Pencapaian ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,44% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa pencapaian ini menunjukkan kinerja yang semakin baik meskipun menghadapi tantangan ekonomi global. Kinerja penerimaan pajak ini turut mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target pajak tahun ini.
“Kami bersyukur atas pencapaian yang positif ini, di mana penerimaan pajak Bali pada Mei 2025 tumbuh sebesar 11,44% dibandingkan tahun lalu,” ujar Darmawan dalam Media Briefing, Selasa (24/6/2025).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaporkan pencapaian penerimaan pajak yang signifikan hingga Mei 2025, dengan total sebesar Rp6,27 triliun, mencapai 34,86% dari target tahunan Rp17,99 triliun. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari seluruh wajib pajak yang terdaftar di Provinsi Bali, dengan pengelolaan yang dilakukan oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut.
Darmawan merinci kinerja masing-masing KPP, antara lain KPP Madya Denpasar yang mencatatkan realisasi Rp3.316,42 miliar, diikuti oleh KPP Pratama Denpasar Timur dan KPP Pratama Badung Selatan. Sektor pajak dengan kontribusi terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang tercatat Rp4.539,47 miliar, disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1.417,60 miliar.
“Penerimaan pajak ini menunjukkan peran aktif wajib pajak di Bali dalam mendukung perekonomian daerah, dengan Pajak Penghasilan sebagai penyumbang utama,” ujar Darmawan.
Darmawan juga menyampaikan bahwa sektor-sektor usaha dominan di Bali memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor mendominasi dengan kontribusi 18,63%, mencatatkan penerimaan sebesar Rp1.168,46 miliar. Selain itu, sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang berkaitan langsung dengan pariwisata, tercatat Rp1.032,78 miliar, atau 16,47% dari total penerimaan, mencatatkan pertumbuhan 18,24% dibandingkan tahun 2024.
Penerimaan pajak juga berasal dari sektor-sektor lainnya, dengan kontribusi sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mencapai Rp886,31 miliar, serta sektor-sektor lain yang menyumbang Rp2.191,00 miliar atau 34,94%.
“Pencapaian ini mencerminkan pemulihan ekonomi yang pesat, khususnya di sektor pariwisata yang terus menunjukkan peningkatan, seperti terlihat dari sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,” terangnya.
Darmawan menambahkan, pencapaian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan tren positif, dengan total 344.845 SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan hingga Mei 2025. Angka ini mencatatkan peningkatan sebesar 2,95% dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang terus meningkat. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari SPT WP Orang Pribadi Karyawan dan WP Badan, mencerminkan peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui kewajiban perpajakan.(jpbali).



