BeritaEkonomiPariwisata

PENGUSAHA WO DAN KATERING KEMBALI DIHANTUI RASA WASWAS

MANGUPURA-JARRAKPOSBALI.COM – COVID-19 benar-benar membuat dunia usaha di Bali sempoyongan. Betapa tidak? Setelah dideklarasikannya Era New Normal bulan lalu, berbagai usaha rakyat perlahan-lahan mulai bangkit, termasuk objek wisata, sebagian hotel ,bahkan penyedia paket pernikahan lengkap dengan dekorasi dan kateringnya pun sempat bernafas lega.

Namun, sungguh kembali dicengangkan dengan adanya surat edaran dari PHDI Bali yang salah satu isinya melarang diselenggarakan resepsi pernikahan, yang artinya sebuah mimpin buruk bagi penyedia jasa perlengkapan pernikahan (wedding organizer) ini.

Dari sekian banyak pelaku jasa dekorasi dan wedding organizer yang dihubungi semuanya menyesalkan surat edaran tersebut. “Saya maklum pihak berwenang mengeluarkan imbauan, surat edaran atau apapun istilahnya. Saya hormati itu tapi kalau perut saya lapar harus dong dicarikan solusinya. Kalau begini terus kami bisa mati makan imbauan terus,” ucap Kadek seorang pemilik usaha dekorasi di daerah Abiansemal yang tidak mau disebut nama usahanya.

Hal senada juga disampaikan pemilik jasa penyewaan dekorasi yang enggan dimuat Namanya. “Baru sejak satu setengah bulan ini dekor dan tenda kami laku, eh…tahu-tahu koq ada surat seperti ini lagi? Menurut saya, janganlah dilarang, cukup dibatasi jumlah undangannya atau dijadwalkan para undangan agar datang antara jam sekian sampai jam sekian,begitu juga undangan berikutnya. Tulis rentang waktunya dalam surat undangan resepsi dan ikuti protokol kesehatan. Nah, kan aman. Bisa sama-sama jalan,” terangnya dengan nada berapi-api.

Sementara Wayan Wendra seorang tukang masak senior asal Abiansemal yang juga menekuni usaha katering merasa sangat dirugikan dengan pelarangan resepsi di masa pandemi ini,namun dia juga memaklumi situasi ini. “Memang di satu sisi kita punya katering sangat dirugikan dari sektor ekonomi, tapi kita mau gimana? Yang kena COVID-19 semakin hari semakin bertambah. Nah,perlu kesadaran dari kita selaku masyarakat mengikuti aturan protokol. Sekarang yang terpenting adalah Kesehatan,” pungkas Cook Restaurant Hongkong ini.

Menanggapi berbagai keluh-kesah pelaku usaha yang merasa dirugikan, Wakil Ketua PHDI Bali I Wayan Pasek Sukayasa,ST.SH, menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan PHDI Bali sudah benar adanya.

“Upacara Pawiwahan, Odalan dan upacara Hindu lainnya tetap bisa dilaksanakan. Tidak ada yang melarang umat melakukan Upacara Yadnya.Yang ada hanyanya harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang belakangan ini kembali memprihatinkan. Seperti misalnya, saat prosesi pernikahan cukup menggunakan Tri Upa Saksi saja, yaitu para juru adat, keluarga laki dan perempuan saja. Upacara bantennya pun bisa seperti biasa.Yang Membuat besar kan acara resepsinya dengan menghadirkan banyak undangan. Nah, inilah yang perlu kita hindari.Jadi, wajar para memilik usaha wedding ini resah, tapi mohon juga dimaklumi demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” pinta Wayan Pasek Sukayasa,ST.SH saat dihubungi via handphonenya.

Penulis: Beratayasa
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button