BeritaKlungkung

Petakan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Klungkung Undang Tim Sentra Gakkumdu Rapat Bareng

SEMARAPURA, jarrakposbali.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum -Guna menyamakan persepsi serta Petakan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu Dalam Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Bawaslu  Klungkung laksanakan rapat bareng dengan  tim Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) di Melangit Mlangit Bali Adventure, Jumat (13/10/2023).

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna

Rapat yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Klungkung itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna dengan mengundang tim Sentra Gakkumdu dari  unsur Kepolisian  Polres Klungkung, dan Kejaksaan Negeri Klungkung serta jajaran Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan.

Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, untuk menyamakan persepsi serta memetakan potensi-potensi pelanggaran, khususnya pelanggaran pidana dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih, perlu diadakan koordinasi antara pihak Bawaslu Kepolisian dan Kejaksaan, yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu.

Dr. Radian Syam, Sh.MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti

“Setelah melalui berbagai proses pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran masih ada juga potensi  pelanggaran pidana  seperti adanya calon anggota DPRD ketika akan ditetapkan ke DCT (Daftar Calon Tetap), tiba-tiba namannya tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih) potensi pelanggaran pidananya adalah menghilangkan hak pilih”,  jelasnya.

Sementara itu I Ketut Rudia mantan Anggota Bawaslu Bali yang diundang menjadi narasumber dalam kegiatan rapat tersebut menjelaskan, penegakan Pidana Pemilu mengesampingkan aturan umum yang berlaku  dalam proses penanganannya. Asas lex spesialis ini berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy

 

“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya khusus itulah yang diterapkan”, ungkapnya

Lebih jauh dikatakan, Undang-Undang Pemilu memiliki pembuktian yang limitatif yaitu hanya mengenai hal-hal yang dibuktikan hanya terbatas pada hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu sendiri. Jangka waktu penyelesaian juga diatur, karena harus menyesuaikan dengan tahapan dan sub tahapan penyelenggaraan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika

“jangka waktu penyelesaian pelanggaran pidana inilah yang menjadi tantangan bagi para penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu”, tegasnya.

Selanjutnya Dr. Radian Syam, Sh.MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga menjadi narasumber dikesempatan itu menjelaskan, Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) harus menyamakan pemahaman terkait penindakan hukum pada saat pelaksanaan tahapan pemilu, dan meminimalisir terjadinya konflik serta menjadikan pemilu itu menjadi kompetisi yang sehat.

“Yang harus diselaraskan disini adalah pemahaman kita, bagaimana jangan sampai konflik-konflik ini mencederai pelaksanaan pemilu hanya karena kepentingan beberapa kelompok”, pungkasnya.(jpbali).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button