BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Polisi Periksa Terlapor Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan Magang

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Penyidik Polres Buleleng memeriksa Ketut S (50) terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap AF (18) karyawan magang di Hotel Aditya.

Pemeriksaan terhadap Ketut S yang berposisi sebagai satpam ini berlangsung pada hari Senin, 19 Juni 2023 di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya; membenarkan bahwa Ketut S sedang diperiksa penyidik terkait dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang diperbuatnya pada 30 Mei 2023 lalu.

Usai pemeriksaan dan permintaan keterangan dari terlapor, lanjut AKP Sumarjaya, polisi pun akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

“Terlapor dimintai keterangan hari ini tapi statusnya masih terlapor dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat ditemui pada Senin, 19 Juni 2023 di Polres Buleleng.

“Nanti sudah dilakukan permintaan keterangan dari terlapor akan dilakukan gelar perkara, kasih waktu untuk penyelidik sehingga bisa menentukan apakah bisa dilanjutkan ke penyidikan,” tambahnya.

Gelar perkara tersebut juga menjadi langkah awal pihak kepolisian untuk menentukan pasal yang akan dikenakan pada peristiwa yang mengarah pada perbuatan cabul itu.

Sebelum terlapor diperiksa, penyidik juga telah memeriksa korban bersama saksi korban dan fakta yang sudah berlangsung selama tiga kali, dengan melibatkan empat orang saksi.

Bahkan dari pemeriksaan tersebut, para saksi mendukung keterangan korban mengenai peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada pukul 06.30 WITA di Hotel Aditya.

“Saksi yang diperiksa mendukung keterangan korban,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng itu.

“Meskipun hanya disentuh, semuanya akan dibuktikan dalam penyelidikan dari keterangan saksi korban dan fakta,” terang AKP Sumarjaya.

Untuk saat ini, AF mengaku keberatan untuk melanjutkan program magang yang tengah dijalaninya itu. Namun karena menjadi program sekolah, AF tetap melaksanakannya.

“Korban keberatan untuk magang namun karena ditugaskan sekolah sehingga tetap lanjut, tapi kasusnya jalan terus,” tutur AKP Sumarjaya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa karyawan magang berinisial AF mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh Ketut S yang merupakan satpam di Hotel Aditya.

Saat itu, korban yang datang pada hari Selasa, 30 Mei 2023 pukul 06.30 WITA itu tiba-tiba pahanya dipijit oleh terlapor hingga tangannya mengarah ke bagian dada dan paha korban.

Bahkan saat itu, terlapor menyebutkan bahwa ia menyukai wanita yang montok. Korban pun melawan dan menepis tangan tak senonoh terlapor.

Hingga akhirnya, Ketut S pun dilaporkan AF ke Polres Buleleng. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button