Polres Badung Pastikan Layanan Pembuatan SIM Bebas Pungli dan Transparan
Komitmen Polres Badung dalam Memberikan Pelayanan SIM yang Terbuka dan Sesuai Aturan

jarrakposbali.com, BADUNG – Polres Badung menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bebas dari pungutan liar (pungli) dan transparan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla, pada Rabu, 1 Oktober 2025, menanggapi isu yang beredar terkait dugaan pungli di Satpas Badung.
Pelayanan pembuatan SIM di Satpas Badung kini semakin terbuka bagi masyarakat. Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya pungli dalam proses pembuatan SIM, Kapolres Badung dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Proses penerbitan SIM dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami pastikan tidak ada pungli,” ujar AKBP Arif Batubara.
“Kami mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 dengan jelas, dan biaya untuk pembuatan SIM C adalah Rp100.000, sementara SIM A sebesar Rp120.000, di luar biaya kesehatan dan asuransi,” ungkap Kapolres Badung. Ia juga menambahkan bahwa semua biaya tersebut sudah tercantum dalam papan informasi yang ada di Satpas agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami biaya yang dikenakan.
Lebih lanjut, Polres Badung memastikan bahwa sistem ujian yang digunakan dalam pembuatan SIM sudah terkomputerisasi. Proses ujian teori dan praktik dilakukan dengan standar yang objektif, guna memastikan bahwa setiap pemohon SIM memiliki kecakapan dan kelayakan untuk mengemudi. “Kami tidak hanya fokus pada penerbitan SIM, tetapi juga pada keselamatan bersama. Pemohon harus benar-benar siap menjadi pengemudi yang aman,” jelasnya.
“Dengan sistem ujian yang terkomputerisasi, kami dapat memastikan hasil yang lebih objektif dan mengurangi potensi manipulasi,” tambah AKBP Arif Batubara.
Polres Badung juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan pembuatan SIM yang telah disediakan. Bagi mereka yang memiliki pertanyaan atau menemui kendala, Polres Badung menyediakan saluran pengaduan resmi untuk memastikan setiap keluhan dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya pada pelayanan yang kami berikan. Layanan SIM adalah hak warga, dan kami pastikan semuanya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Badung.
“Jika ada hal yang mencurigakan atau masyarakat merasa kesulitan, kami siap menerima laporan melalui saluran pengaduan resmi kami,” tutup AKBP Arif Batubara.
Dengan komitmen yang jelas untuk memberikan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar, Polres Badung menunjukkan dedikasinya dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi setiap warga yang memanfaatkan layanan pembuatan SIM. Dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, Polres Badung terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. (JpBali).