
MANGUPURA, jarrakposbali.com | Setelah sempat heboh di media sosial, akhirnya restoran dalam goa yang ada di kawasan Hotel The Edge, Jalan Pura Goa Lempeh, Banjar Dinas Kangin Pecatu, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali tersebut, ditutup Satpol PP Badung.
Restoran The Cave Bali yang berada dalam goa di Kuta Selatan, mulai beroperasi pada Mei 2022, namun akhirnya kemarin ditutup sementara oleh Pol PP Badung karena terkait dengan perijinan.
Terkait dengan penutupan restoran dalam goa tersebut LSM Jarrak mendukung dan mengapresiasi langkah tegas pihak Pol PP Badung. Terlebih penutupannya berkaitan dengan perijinan termasuk kajian budaya serta keselamatan jiwa manusia.

“LSM Jarrak sangat mendukung langkah tegas pihak Pol PP. Memang seharusnya para pengusaha termasuk yang berkaitan dengan pariwisata mematuhi semua ketentuan yang ada termasuk perijinan. Jika melanggar, tindak tegas dan LSM Jarrak tidak akan tinggal diam terhadap pelanggar aturan,” tegas Dewan Kebijakan LSM Jarrak Pusat I Putu Sudiartana.
Kepada Pemkab Badung, Sudiartana meminta agar dalam memberikan ijin kepadan pemilik restoran tersebut benar-benar melalui proses kajian yang mendalam. Terutama kajian mengenai keselamatan pengunjung. Mengingat keberadaan restouran tersebut di dalam goa yang bisa saja sewaktu-watu goanya runtuh.
“Jadi struktur tanah goa tersebut perlu dikaji ketahanannya. Jangan-jangan tanah disana labil, gampang runtuh atau longsor. Termasuk perlu dilakukan penelitian, apakah goa itu masuk cagar budaya atau bagaimana,” imbuh Sudiartana.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan Restoran The Cave tidak berizin sehingga ditutup. Penutupan dilakukan usai Satpol PP Badung, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali, dan sejumlah instansi meninjau lokasi pada Selasa (19/7/2022) lalu.(ded)



