Berita

Finance Digugat, Proses Penarikan Unit Tak Sesuai Prosedur

DENPASAR, jarrakposbali.com | Salah satu Finance dibilangan Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar, digugat oleh salah satu konsumennya, yaitu I Wayan Sanggri di Pengadilan Negeri Denpasar.

I Wayan Sanggri sebagai konsumen (lesse) merasa dirugikan dengan adanya tindakan penarikan unit Truk Dump merk Hino, tipe DUTRO 130 HD 6.8 PS, jenis Comersil, warna/tahun pembuatan Hijau/2018, nomor rangka MJEC1JG43J5169117, No.Mesin/Seri : W0W04DTRR59043 BPKB atas nama I Wayan Sanggri dengan nomor Polisi DK 8613 SY dibilangan Banjarangkan, Klungkung, dan untuk memperoleh keadilan, maka memilih mengajukan gugatan sederhana pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Setelah dikonfirmasi kepada Kuasa hukumnya, yaitu Ketrianus Pabulanti Neno, SH. setelah sidang pembuktian surat dan saksi pada tanggal 2 Nopember 2022, menjelaskan pokok gugatan sederhana yang diajukannya oleh Klien yaitu I Wayan Sanggri adalah terkait dengan tindakan dari lembaga pembiayaan (finance) yang kantor cabangnya berada diseputaran Jalan Ahmad Yani, Kota Denpasar tersebut yang telah menarik unit Truk Dump merk Hino, tipe DUTRO 130 HD 6.8 PS, jenis Comersil, warna/tahun pembuatan Hijau/2018, nomor rangka MJEC1JG43J5169117, No.Mesin/Seri : W0W04DTRR59043 BPKB atas nama I Wayan Sanggri dengan nomor Polisi DK 8613 SY yang menjadi objek pembiayaan, bukan didasarkan pada alasan eksekusi jaminan fidusia ataupun eksekusi suatu putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dari bukti surat–surat yang disampaikan oleh pihak Finance sebagai Tergugat, tidak ada satupun bukti surat yang menunjukkan bahwa penarikan unit Truk Dump merk Hino, tipe DUTRO 130 HD 6.8 PS, jenis Comersil, warna/tahun pembuatan Hijau/2018, nomor rangka MJEC1JG43J5169117, No.Mesin/Seri : W0W04DTRR59043 BPKB atas nama I Wayan Sanggri dengan nomor Polisi DK 8613 SY yang menjadi objek pembiayaan tersebut, adalah dalam rangka eksekusi jaminan fidusia ataupun dalam rangka melaksanakan suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Padahal sudah sangat jelas eksekusi jaminan fidusia ataupun objek pembiayaan setelah adanya MK Nomor 18 tahun 2019 haruslah diajukan terlebih dahulu pada pengadilan, seperti halnya permohonan eksekusi putusan Pengadilan;

Kalaupun ada bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak finance sebagai Tergugat berikut saksi-saksi dari bagian admint dan surveyor, kesemuanya hanya menjelaskan keadaan/atau posisi I Wayan Sanggri selaku lesse dalam hal ini mengalami kemacetan dalam pembayaran, sedangkan pokok yang disengketakan lho bukan masalah utang –piutangnya, melainkan jelas berkaitan dengan tindakan penarikan unit Truk Dump merk Hino, tipe DUTRO 130 HD 6.8 PS, jenis Comersil, warna/tahun pembuatan Hijau/2018, nomor rangka MJEC1JG43J5169117, No.Mesin/Seri : W0W04DTRR59043 BPKB atas nama I Wayan Sanggri dengan nomor Polisi DK 8613 SY yang tidak melalui permohonan eksekusi jaminan fidusia atau permohonan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, didalam persidangan juga tidak ada satu bukti suratpun yang menunjukkan bahwa I Wayan Sanggri telah menyerahkan unit Truk Dump merk Hino, tipe DUTRO 130 HD 6.8 PS, jenis Comersil, warna/tahun pembuatan Hijau/2018, nomor rangka MJEC1JG43J5169117, No.Mesin/Seri : W0W04DTRR59043 BPKB atas nama I Wayan Sanggri dengan nomor Polisi DK 8613 SY secara sukarela. justru menjadi pertanyaan besar dari jawaban pihak Finance penyerahan unit tersebut dibantu oleh kepolisian Banjarangkan. Hal ini justru membuktikan bahwa penyerahan unit tersebut dipaksakan oleh pihak finance melalui bantuan kepolisian sektor banjarangkan.

Perlu dijelaskan dalam hal ini, klien sangat jelas hanya menitipkan anak kunci pada Polsek Banjarangkan, untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, dan yang sangat disesalkan oleh Klien kami, kenapa pihak kepolisian sektor banjarangkan menyerahkan anak kunci tersebut kepada pihak finance tanpa seijin dari Klien kami , emangnya kepolisian dalam melakukan tindakan tersebut sudah atas perintah pengadilan, dalam hal melaksanaan eksekusi jaminan fidusia ataupun melaksanakan putusan.

Bahkan, Wayan Sudiarta, S.H. mempertanyakan perjanjian pembiayaan dengan sistem sewa-beli, ditengah BPKB dan STNK tercantum atas nama Kliennya, yaitu I Wayan Sanggri, apakah mungkin klien kami I Wayan Sanggri menyewa mobil miliknya sendiri, jika dilihat dari bukti kepemilikan kendaraan diakui sah satu-satunya dengan BPKB, berbeda halnya jika ada jaminan fidusia, konsep pembiayaan dengan sistem sewa –beli tersebut masih bisa diterima;

Ketika tidak ada jaminan fidusia, dan klien kami yaitu I Wayan Sanggri tidak bersedia secara sukarela menyerahkan Truk Dump merk Hino, tipe DUTRO 130 HD 6.8 PS, jenis Comersil, warna/tahun pembuatan Hijau/2018, nomor rangka MJEC1JG43J5169117, No.Mesin/Seri : W0W04DTRR59043 BPKB atas nama I Wayan Sanggri dengan nomor Polisi DK 8613 SY, semestinya langkah hukum yang harus ditempuh adalah dengan gugatan biasa, bukan main hakim sendiri sesuka hati mengambil unit apalagi melibatkan pihak ketiga debt collector seperti penarikan unit dengan menggunakan pola lama yang sudah tidak dibenarkan lagi dilakukan.

Kami sebagai kuasa hukum hanya berharap kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa gugatan sederhana dari Klien kami dapat mengambil putusan yang bersifat objektif sesuai dengan pokok sengketa. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button