BeritaDenpasar

RDP DPRD Bali Bahas Masa Depan Bendega dan Nelayan Bali

DENPASAR, jarrakposbali.com – Ada kalanya sebuah regulasi diuji bukan dari isi pasalnya, melainkan dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Itulah yang tergambar dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Bali ketika implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega menjadi pusat perhatian. Surat mosi tidak percaya yang disampaikan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan membuka ruang diskusi yang berlangsung hangat, sekaligus memperlihatkan besarnya harapan masyarakat pesisir terhadap kehadiran pemerintah.

Ruang sidang Komisi I DPRD Bali dipenuhi berbagai kepentingan yang bermuara pada tujuan yang sama, yaitu memastikan Bendega sebagai lembaga adat masyarakat pesisir benar-benar memperoleh tempat sebagaimana amanat perda. Perwakilan HNSI dari berbagai kabupaten hadir membawa aspirasi yang selama ini mereka rasakan di lapangan.

“Ini sangat kita sayangkan. Sampai muncul mosi tidak percaya kepada pemerintah. Dari situasi ini kita harus mengambil pelajaran agar perlindungan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir benar-benar diwujudkan,” Ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Senin (27/7).

Perdebatan kemudian mengarah pada perjalanan hampir sembilan tahun Perda Bendega yang dinilai belum sepenuhnya menghadirkan perubahan kelembagaan. Bagi sebagian anggota dewan, keberadaan Bendega bukan sekadar organisasi nelayan, melainkan bagian dari identitas budaya Bali yang memiliki fungsi sosial, ekonomi, sekaligus menjaga harmoni kawasan pesisir.

“Sudah hampir sembilan tahun perda ini berlaku, tetapi persoalan kelembagaan Bendega saja belum selesai. Pemerintah harus hadir karena Bendega merupakan wadah penting bagi masyarakat pesisir.”

Sorotan lain datang dari pertanyaan sederhana yang memiliki makna besar. Sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat sebuah perda setelah hampir satu dekade diberlakukan. Pertanyaan itu menjadi refleksi terhadap efektivitas kebijakan yang telah disusun pemerintah.

“Apa yang dirasakan masyarakat setelah perda ini dibuat? Apa manfaat nyata yang diterima nelayan? Kalau sampai sekarang kelembagaan Bendega belum terbentuk secara menyeluruh di kabupaten dan kota, berarti implementasinya memang belum maksimal.,” Kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali memilih melihat kritik tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi. Menurutnya, evaluasi merupakan hal yang wajar selama dibangun dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai Kepala Dinas saya memandang kritik adalah bagian dari demokrasi. Saya senang menerima kritik, tetapi tentu kritik yang konstruktif, berkualitas, didukung data yang objektif dan dapat diukur,” Ujar I Putu Sumardiana
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Dalam forum itu, DKP Bali juga memaparkan berbagai program yang telah dijalankan sejak 2023. Bantuan bagi Kelompok Usaha Bersama nelayan, legalisasi kapal melalui Pas Kecil, hingga berbagai upaya pemberdayaan disebut sebagai bukti bahwa pelayanan kepada nelayan terus berjalan.

“Pertanyaannya, apakah saya tidak bekerja selama ini?,” Imbuh I Putu Sumardiana
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Sumardiana juga mengingatkan bahwa setiap program pemerintah berada dalam mekanisme pengawasan yang ketat. Menurutnya, capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi menjadi salah satu indikator bahwa tata kelola organisasi dijalankan sesuai aturan.

“Tidak mudah mendapatkan predikat WBK di era sekarang, tetapi kami berhasil meraihnya.”

Sementara itu, HNSI tetap berpegang pada lima poin dalam surat mosi tidak percaya yang telah disampaikan kepada Gubernur Bali. Organisasi nelayan tersebut menilai implementasi Perda Bendega belum sepenuhnya sejalan dengan harapan nelayan, terutama dalam pembentukan kelembagaan Bendega, pemberdayaan masyarakat pesisir, hingga sinkronisasi dengan berbagai regulasi nasional maupun daerah.

“Kami berharap Perda Bendega benar-benar dijalankan sesuai semangat pembentukannya agar memberikan manfaat nyata bagi nelayan dan masyarakat pesisir.”

Rapat itu memang belum menghasilkan keputusan akhir. Namun, ruang sidang Komisi I DPRD Bali telah menjadi tempat bertemunya dua pandangan yang sama-sama menginginkan sektor kelautan Bali semakin kuat. Di satu sisi, nelayan menginginkan implementasi regulasi yang lebih terasa dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, pemerintah menegaskan berbagai program telah berjalan dan siap dievaluasi. Pada akhirnya, keberhasilan Perda Bendega tidak hanya akan diukur dari jumlah pasal yang disahkan atau banyaknya program yang dilaksanakan, melainkan dari seberapa besar nelayan Bali benar-benar merasakan perlindungan, pemberdayaan, dan pengakuan terhadap kearifan lokal yang selama ini menjadi denyut kehidupan masyarakat pesisir.(JpBali).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button