
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 16 Tahun 2022, kini melonggarkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri.
Adapun SE tersebut membahas tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Disebtukan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Yakni masyarakat yang telah melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Hal itu juga ditegaskan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, pada hari Minggu, 3 April 2021.
Dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan tersebut demi kelancaran bersama dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Ketut Suwarmawan juga menerangkan bahwa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut merupakan evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
PPDN baru vaksin kedua
Lalu bagaimana dengan PPDN yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua?
Sedangkan bagi PPDN yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam.
Atau hasil negatif tes RT-PCR dengan kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Itu termasuk juga masyarakat yang hanya melakukan vaksinasi satu kali, yang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
“Khusus kepada masyarakat yang memang tidak bisa melakukan vaksinasi akibat penyakit khusus atau komorbid, selain wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR juga diwajibkan membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” terang Ketut Suwarmawan.
Selain itu, program vaksinasi di Indonesia memiliki regulasi usia minimum masyarakat yang diperbolehkan ikut vaksinasi adalah usia 6 tahun.
Sehingga PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib menyertakan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Kasus Covid-19 di Buleleng (per 3 April 2022)
Sementara itu, perkembangan harian penanganan Covid-19 di Buleleng masih dalam kondisi melandai.
Pasalnya hari ini terdapat 3 pasien dinyatakan sembuh dan telah dipulangkan, sedangkan kasus konfirmasi baru sebanyak 6 orang.
Sehingga jumlah pasien yang masih menjalani perawatan hari ini tersisa 15 orang. (fJr/JP)