Rapat Paripurna DPRD Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna sebelumnya akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan Perda itu hasil rapat paripurna V DPRD Jembrana masa persidangan 1 tahun 2022/2023, Jumat (25/11/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.
Adapun tiga Perda yang ditetapkan tersebut diantaranya, Perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah, perda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Sidang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana.
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna dalam pendapat akhirnya menyampaikan wujud rasa syukur atas telah ditetapkannya seluruh Ranperda menjadi Perda.

Menurutnya, setelah sebelumnya berhasil menuntaskan 1 dari 4 rancangan peraturan daerah pada masa persidangan kali ini, maka hari ini (kemarin) akhirnya kembali dapat menuntaskan seluruh tahapan pembahasan dan mengambil persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah lainnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Keberhasilan ini menurutnya merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses mulai dari penyusunan sampai pembahasan rancangan peraturan daerah ini. Khususnya segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Saya berharap, keberadaan ketiga peraturan daerah tersebut dapat membawa dampak positif bagi kepentingan masyarakat Jembrana,” ujarnya.
Mulai dari Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, pihaknya berharap dapat bersama-sama membangun dan mengembangkan sistem cadangan pangan daerah yang mandiri, sehingga dapat menjamin terpenuhinya pangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana serta mampu mengantisipasi kerawanan pangan yang bersifat transien di daerah.

Selanjutnya terkait Perda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat menjadi landasan atau instrumen hukum selaku penyelenggara pemerintahan daerah dalam memberikan pelindungan dan jaminan bagi penyandang disabilitas yang hak-hak dasarnya selama ini sering kali dikesampingkan.
Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah diskriminasi, hambatan, pembatasan, kesulitan, dan pengurangan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sementara itu, terkait dengan Perda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diharapkan dapat memberikan arah untuk melaksanakan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang terukur, efektif, dan tepat sasaran.(ded/mega)



