
BADUNG, jarrakposbali.com – Bali setiap hari menjadi rumah bagi jutaan wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Di balik geliat pariwisata itu, pengawasan terhadap keberadaan orang asing menjadi pekerjaan yang terus berjalan.
Dalam sepekan terakhir, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata kembali bergerak. Hasilnya, 66 WNA dari 27 negara terjaring karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di sejumlah wilayah Bali.
Patroli menyasar wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan. Tim bergerak melakukan pemeriksaan sekaligus merespons laporan dan potensi gangguan keamanan serta ketertiban yang melibatkan warga negara asing.
Dari puluhan WNA yang diamankan, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Sebanyak 24 WNA terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, 20 WNA mengalami overstay, dan 22 WNA terindikasi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat, sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.
Di lapangan, pengawasan juga didukung sistem data digital terintegrasi. Petugas melakukan validasi dokumen secara lebih efisien, sekaligus mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan.
Edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA turut dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sejak keberadaan WNA tercatat di tengah masyarakat.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Pengawasan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Felucia.
Patroli Dharma Dewata kemudian berkembang menjadi sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak. Imigrasi tidak hanya mengandalkan pergerakan petugas di lapangan, tetapi juga membutuhkan informasi dari masyarakat.
Bagi warga yang menemukan WNA yang diduga melanggar aturan, mengganggu ketertiban, atau melakukan aktivitas yang mencurigakan, laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Imigrasi.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” kata Felucia.
Puluhan WNA yang terjaring dalam sepekan menjadi gambaran bahwa pengawasan orang asing di Bali membutuhkan kerja yang konsisten. Setiap dokumen diperiksa, setiap laporan ditindaklanjuti, dan setiap potensi gangguan harus direspons dengan cepat.
Bali tetap menjadi destinasi internasional yang terbuka bagi dunia. Pada saat yang sama, setiap orang yang datang memiliki kewajiban untuk menghormati aturan yang berlaku.
Patroli Dharma Dewata akan terus bergerak. Di jalan, di kawasan wisata, di tempat usaha, hingga lingkungan masyarakat. Pesannya sederhana, Bali terbuka untuk wisatawan, dan aturan tetap harus dihormati.(JpBali).



