Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Pembahasan Raperda Terkait Pungutan Wisatawan dan Perlindungan Lingkungan
Gubernur Bali Wayan Koster Berikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali

jarrakposbali.com, DENPASAR – Pada Senin, 14 April 2025, Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.
Rapat ini mengagendakan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang perubahan Perda No. 6 Tahun 2023 mengenai pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, Gubernur Koster menyatakan persetujuannya terhadap usulan Fraksi-Fraksi DPRD untuk mengatur mekanisme pungutan bagi wisatawan asing melalui Peraturan Gubernur. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pungutan dapat dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.
Gubernur Koster menyatakan bahwa hasil Pungutan Wisatawan Asing (PWA) akan digunakan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2023. PWA juga akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pariwisata di Bali.
“Kami akan memastikan bahwa proses pungutan ini dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel melalui pembinaan dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Gubernur Koster menegaskan pentingnya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055 untuk Bali. Meskipun sebelumnya sudah ada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Peraturan Daerah ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi alam Bali.
“Peraturan Daerah ini sangat penting sebagai landasan hukum yang lebih pasti untuk menyelamatkan alam Bali,” tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa SE tersebut sudah mempedomi SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016 sehingga landasan yuridis formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai. “Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055,” jelasnya.
Di akhir sidang, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan harapannya kepada anggota DPRD untuk mensosialisasikan penanganan lingkungan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan mengenai pengelolaan sampah. Gubernur Koster menekankan bahwa kebijakan ini sangat penting bagi masa depan Bali yang bersih dan lestari. Ia mengingatkan bahwa penanganan sampah harus dilakukan dengan serius agar Bali tidak terlambat menangani masalah lingkungan yang semakin mendesak.
“Surat Edaran ini sangat penting, demi Bali yang bersih. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah,” terang Koster dalam penutupan sidang.
Rapat yang membahas Raperda tentang Perlindungan Kebudayaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, serta berbagai jajaran pemerintah daerah lainnya. Sebagai bagian dari upaya bersama, Gubernur berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian Bali, serta mengoptimalkan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan demi mewujudkan Bali yang lebih baik ke depan.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.