
JAKARTA,jarrakposbali.com I Pada 20 Januari 2025, Pemerintah mencatat pencapaian luar biasa dari sektor ekonomi digital sepanjang tahun 2024. Hingga akhir Desember, penerimaan negara dari berbagai lini ekonomi digital menembus angka Rp32,32 triliun. Angka ini menandakan pentingnya sektor digital dalam menopang pendapatan negara di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp25,35 triliun. Pajak dari transaksi kripto dan fintech juga menunjukkan tren positif dengan masing-masing menyumbang Rp1,09 triliun dan Rp3,03 triliun. Tidak kalah penting, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) turut menambah pundi-pundi negara dengan total Rp2,85 triliun.
Hingga Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Desember, terdapat 13 penunjukan baru, 3 pembetulan data, dan 1 pencabutan status pemungut PPN PMSE.
Pelaku usaha baru yang ditunjuk mencakup perusahaan seperti Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, dan Kajabi LLC. Sementara itu, pembetulan data dilakukan untuk PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Hotels.com, L.P. menjadi satu-satunya perusahaan yang status pemungut PPN-nya dicabut bulan ini.
Dari 211 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 174 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total Rp25,35 triliun. Setoran ini terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024.
“Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam kontribusi PPN dari sektor PMSE setiap tahunnya,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,09 triliun. Penerimaan ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.
Kontribusi terbesar berasal dari PPh 22 atas penjualan kripto di exchanger sebesar Rp510,56 miliar, diikuti oleh PPN dalam negeri atas pembelian kripto sebesar Rp577,12 miliar. Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor kripto.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun sampai dengan Desember 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya menunjukkan tren positif, dengan penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,85 triliun hingga Desember 2024. Angka ini terdiri dari penerimaan Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,33 triliun pada tahun 2024. Secara rinci, penerimaan tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp191,71 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2,66 triliun.
Pemerintah terus berkomitmen menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha, baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” pungkas Dwi Astuti.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat memperluas basis penerimaan negara sekaligus menjaga kesetaraan dalam kewajiban perpajakan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut pajak digital, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau versi bahasa Inggris di https://pajak.go.id/en/digitaltax.
Dengan upaya ini, pemerintah berharap dapat terus mendorong kepatuhan pajak, menciptakan persaingan usaha yang adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang berkelanjutan. (jpbali).
Editot : Putu Gede Sudiatmika.