BeritaGianyar

Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Penutupan Dilakukan karena Pelanggaran Beberapa Perda Kabupaten Gianyar

GIANYAR,jarrakposbali.com I Pemkab Gianyar secara resmi menutup operasional usaha akomodasi PARQ Ubud pada Senin (20/1). Langkah ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran terhadap sejumlah Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. Penutupan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan regulasi dan menjaga tata kelola usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penutupan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, yang juga meminta pemilik atau penanggung jawab usaha untuk segera menghentikan operasionalnya.

Dalam upaya menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Nomor 300/0189/POLDAM yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, I Made Watha.

Surat tersebut menginstruksikan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati mengenai penghentian kegiatan usaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud. Lokasi usaha yang berada di Jalan Sri Wedari No. 24, Banjar Tegallantang, Ubud, ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Gianyar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan Masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menegaskan bahwa tindakan penutupan PARQ Ubud telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan ini sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, serta telah melalui proses dan tahapan yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah Kabupaten Gianyar berharap dapat menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan rasa nyaman bagi masyarakat di wilayahnya.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button