Residivis Kumat, Alpian Reuni dengan Polisi ke-6 Kalinya
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Alpian (26), pemuda asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia merupakan residivis dengan berbagai kasus sejak tahun 2012 lalu alias sudah enam kali “bereuni” dengan kepolisian.
Terbaru, Alpian ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng pada Rabu, 25 Oktober 2023 di rumahnya, berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda yakni pada tanggal 25 dan 26 Oktober, serta 1 November 2023.
Pelaku Alpian diketahui mencuri satu ekor ayam, kemudian mengambil satu buah laptop merk Asus, dan satu buah handphone (hp) Redmi Note 10, di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama; menyebutkan Alpian diamankan bersama dengan pelaku lainnya berinisial AEM (15), asal Kecamatan Buleleng.
“Satu pelaku di bawah umur perannya mengantar pelaku utama untuk melancarkan aksinya. Mereka berdua tidak ada hubungan keluarga, tapi mereka saling mengenal,” ujar AKP Arung saat rilis di Polres Buleleng pada Kamis, 2 November 2023 pukul 12.00 WITA.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan para korban. Seperti menyatroni rumah yang pagarnya tak terkunci untuk mencuri ayam, lalu memanjat tembok rumah untuk mengambil laptop Asus, dan mengambil hp saat korban tengah beristirahat.
“Jadi beberapa modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban. Salah satunya mencuri hp milik pekerja proyek yang tertidur di trotoar, hp-nya ada di sebelah korban, pelaku langsung mengambilnya,” papar Kasat Reskrim Polres Buleleng.
Parahnya, dari pengembangan oleh polisi, ditemukan fakta bahwa pelaku sudah beraksi di sembilan lokasi lainnya. Sehingga total lokasi yang sudah disatroni sebanyak 12, termasuk dengan tiga lokasi yang dilaporkan korban ke polisi.
Dari hasil pengembangan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah helm dan hp, hasil tindakan panjang tangan yang dilakukan pelaku.
Atas aksinya itu, residivis ini terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku AEM karena masih dibawah umur, akan dikenakan hukuman berbeda.
Sekedar informasi, Alpian telah lima kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang berbeda, dan dihitung dengan kasus pencurian terbaru ini menjadi yang keenam kalinya.
Pada tahun 2012 Alpian terlibat penganiayaan, dan pada tahun 2014 terlibat pengeroyokan. Pada tahun 2016 melakukan pencurian laptop dan hp, di tahun yang sama juga kembali mencuri hp. Di tahun 2019, Alpian ditangkap karena mencuri burung. (fJr/JP)