Eks Anggota DPRD Badung Made Dharma Bebas dari Dakwaan Pemalsuan Surat Tanah

DENPASAR, Jarrakposbali.com – Nenek Ni Nyoman Reja Reja, 93, terdakwa kasus pemalsuan silsilah yang sempat viral di media sosial akhirnya bisa sedikit lega. Anak lelakinya, I Made Dharma, 64, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat, pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas majelis hakim.
Terdakwa hadir dalam sidang didampingi tim penasihat hukumnya ‘Semeton Dharma’ terdiri dari Warsa T Bhuwana, Semuel Hanok Jusuf Uruilal, Vinsesius Jala, I Gede Bina, Kadek Eddy Pramana, Ni Nyoman Widi Trisnawati, Maria M Pakel, dan Junia Adolfina Blegur Laumuri.
Para penasehat hukum terdakwa pun menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan hakim telah mempertimbangkan fakta dengan jernih dan adil. “Klien kita di kriminaliaasi mulai dari tingkat penyidikan di tingkat pertama. Namun, kami mengapresiasi majelis hakim yang menyidangkan kasus ini karena sudah obyektif dalam memutus perkara ini sesuai fakta sidang,” kata Samuel H Uruilal usai sidang.
Untuk diketahui, Dharma sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan. Ia dinilai bersalah menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Nomor 470/101/Pem/2022 dari Kelurahan Jimbaran, yang dipakai sebagai alat bukti dalam gugatan perdata melawan Tarip Widarta cs. Namun hakim menilai surat itu tidak terbukti palsu. Tentu atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima, dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus bermula pada akhir Juli 2022, ketika I Made Dharma dan saudara-saudaranya mengajukan surat permohonan ke Kelurahan Jimbaran untuk memperoleh informasi tentang rincikan kepemilikan tanah atas nama I Riyeg dan I Sadera. Surat itu diserahkan langsung kepada Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 4 Agustus 2022, surat jawaban keluar dengan nomor registrasi 470/101/Pem. Surat tersebut lengkap dengan kop, tanda tangan, dan stempel resmi Kelurahan Jimbaran, serta dilampiri rincikan tanah yang juga dibubuhi paraf lurah. Surat dan lampirannya diserahkan langsung oleh Lurah Kardiyasa kepada Dharma di kantor kelurahan.
Dokumen itulah yang kemudian digunakan Dharma sebagai salah satu bukti dalam gugatan perdata terhadap Drs. Made Tarip Widarta, M.Si. dan kawan-kawan pada awal 2023. Namun tak lama kemudian, kuasa hukum pihak tergugat mempertanyakan keabsahan surat tersebut kepada Kelurahan Jimbaran.

Pertemuan pun digelar di kantor kelurahan. Setelahnya, Lurah Kardiyasa secara internal memerintahkan bawahannya, I Gusti Ngurah Anom Bali Putra, S.H., selaku Kasi Pemerintahan, untuk membuat surat pencabutan tanda tangan dari surat keterangan tersebut. Surat pencabutan itu ditujukan langsung kepada Drs Made Tarip Widarta, tanpa memberitahukan atau menembuskan kepada Dharma sebagai pihak yang menerima surat resmi sebelumnya.
Keberadaan surat pencabutan tanda tangan ini baru diketahui Dharma dan tim hukumnya saat proses pembuktian di sidang perdata berlangsung. Tak lama setelah itu, Drs. Made Tarip Widarta melaporkan I Made Dharma ke kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan lurah. Perkara pun berlanjut hingga ke persidangan pidana di PN Denpasar.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun saksi yang secara langsung melihat atau mengetahui bahwa Dharma membuat atau memalsukan surat tersebut. Bahkan saksi dari pihak kelurahan, Ni Wayan Kertiasih, mengaku memberikan nomor surat kepada Dharma karena segan dan surat yang dibawa terdakwa sudah bertandatangan serta distempel. Ia pun tidak melaporkan hal itu ke atasan karena tidak menganggap ada yang janggal saat itu.
Hakim juga mencatat bahwa surat keterangan yang diduga palsu tercatat secara resmi dalam register keluar Kelurahan Jimbaran, menggunakan kop dan format surat yang sah, serta telah dibubuhi cap dan paraf lurah. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hingga akhir persidangan, jaksa tidak menghadirkan bukti berupa hasil uji forensik atas tandatangan yang dipermasalahkan.
“Tidak adanya hasil uji laboratorium kriminalistik atas surat yang dianggap palsu membuat tuduhan menjadi lemah. Prinsip in dubio pro reo berlaku, sehingga terdakwa harus dibebaskan,” tegas hakim.
Atas dasar itu, dakwaan alternatif pertama dan kedua dinyatakan tidak terbukti. Permohonan jaksa untuk mengesampingkan pledoi penasihat hukum juga ditolak hakim karena fakta persidangan justru mendukung pembelaan terdakwa. Barang bukti pun dikembalikan kepada para pihak, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dharma yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 A, Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Sementara itu, perkara lain terkait tanah keluarganya, yang berkasnya mencantumkan nama Nenek Reja bersama 17 terdakwa lainnya, masih berlangsung di PN Denpasar pada tahap pembuktian. (Ivn/Red)



