BeritaHukum dan Kriminal
Trending

Semena-mena PHK Pekerja, Sumardika Tuding PT Equity Life Indonesia Tidak Elegan

DENPASAR, jarrakposbali.com |
Berawal dari pekerja berinisial DPID diterima sebagai karyawati di PT. EQUITY LIFE INDONESIA sejak tanggal 16 Mei 2014, kemudian berakhir karena PHK tertanggal 17 April 2023. Sehingga masa kerja DPID secara keseluruhan terhitung 9 ( Sembilan ) tahun,” ujar Adv. I Wayan Sumardika, S.H, CLA,di kantor Bali Privasi, Denpasar, Rabu 10 Mei 2023.

Selanjutnya Adv. W. Sumardika, menegaskan bahwa dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, PT. EQUITY LIFE INDONESIA tidak melaksanakan hal-hal sebagaimana Ketentuan Hukum
yang berlaku sebagai berikut.

a. Tidak memberikan surat peringatan I, II, III secara berturut-turut.
(Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 154 A Huruf k PERPU
No. 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja ).

b. Tidak memberikan salinan surat keputusan PHK tertanggal 17 April
2023 kepada klien kami, yang berisikan tentang maksud dan alasan
dilakukannya PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (2)
PERPU No. 2 tahun 2022, tentang cipta kerja.

c. Maksud dan alasan PHK di sampaikan melalui surat evaluasi dan surat
undangan, bukan melalui surat keputusan PHK, termasuk maksud dan
alasan PHK pun bertentangan dengan ketentuan hukum PERPU No.
2 Tahun 2022, tentang cipta kerja.

Bahwa atas tindakan pimpinan PT. EQUITY LIFE INDONESIA yang melabrak
aturan, Sumardika kembali menegaskan bahwa pihaknya siap akan mendampingi klien nya, untuk melakukan perlawanan hukum melalui laporan pidana di kepolisian RI atas terjadinya dugaan perbuatan pidana membuat dan menggunakan surat yang isinya palsu, yang menyebabkan kerugian Klien nya, sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 KUHP. Sekaligus dalam waktu bersamaan, klien nya akan melakukan gugatan ke lembaga penyelesaian
Perselisihan hubungan industrial.

“Kecuali PT. EQUITY LIFE INDONESIA dapat memenuhi hal-hal yang di tuangkan dalam surat somasi, sehingga persoalan ini dinyatakan selesai,” Pungkasnya.(red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button