Badung

Sidak LPG 3 Kg, Pengawasan Disperindag Temukan Pelanggaran di Kuta Selatan

Tim Pengawas Terpadu Temui Abainya SOP Keselamatan Konsumen oleh SPBE Putra Bali Dwipa

jarrakposbali.com,BADUNG – Tim Pengawasan Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lima lokasi di wilayah Kuta Selatan pada Selasa (18/3/2025).

Sidak ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan konsumen, namun ditemukan pelanggaran serius pada salah satu SPBE, PT Putra Bali Dwipa, yang mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) yang dapat membahayakan konsumen.

Dari hasil pantauan di lapangan, SPBE Putra Bali Dwipa yang beralamat di Desa Sedang tampak mengabaikan aspek keselamatan konsumen. Pihak SPBE lalai dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan gas LPG yang berlaku.

“Dalam sidak kali ini, kami menemukan bahwa pihak SPBE tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan LPG 3 Kg sebelum didistribusikan. Kami menemukan sejumlah tabung LPG 3 Kg yang tidak dilengkapi dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet),” ungkap Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.

Wayan Pasek, yang didampingi oleh Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menambahkan bahwa SPBE Putra Bali Dwipa merupakan satu-satunya SPBE di wilayah Badung. Namun, hal tersebut tidak membenarkan kelalaian dalam menerapkan SOP yang berkaitan erat dengan keselamatan konsumen.

Salah satu pemilik pangkalan, I Wayan Puspawan dari Warung Eka, mengungkapkan bahwa dari 100 tabung LPG 3 Kg yang diterimanya, hanya sekitar 15 tabung yang sesuai dengan SOP (dilengkapi dengan rubber clamp dan cap seal), sedangkan sisanya tidak memenuhi standar. Hal ini tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan pihak pangkalan.

Hasil pengawasan di lima lokasi tersebut tidak menemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana. Namun, tim mendapati sejumlah kesalahan administratif, seperti papan nama pangkalan yang tidak sesuai ketentuan, yang seharusnya dipasang di luar untuk memudahkan masyarakat mengenali lokasi tersebut sebagai pangkalan LPG 3 Kg.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah tabung LPG 3 Kg yang siap didistribusikan tanpa memenuhi SOP, yakni tidak dilengkapi dengan cap seal dan rubber clamp, yang berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.

Meskipun tidak ditemukan pelanggaran pidana, pengawasan ini menjadi pengingat penting bagi para distributor LPG 3 Kg untuk lebih mematuhi SOP keselamatan dan ketentuan yang berlaku. Tim Disperindag dan PT Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran demi melindungi konsumen dan menjaga keselamatan masyarakat.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button