BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Sidang Perdana UU ITE, Tirtawan Sangkal Dakwaan JPU

Dilaporkan Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Mengaku Dikriminalisasi

SINGARAJA, jarrakposbali.com Nyoman Tirtawan, mantan Anggota DPRD Provinsi Bali; menjalani sidang perdana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tirtawan yang berstatus terdakwa menjalani sidang pada Senin, 23 Oktober 2023 pukul 13.00 WITA yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan; dengan anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri.

Sementara Nyoman Tirtawan didampingi pengacara Ida Bagus Denny Ary Djodhi, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, Eko Sasi Kirono, Made Sutrawan, dan Putu Surya Mahesa Putra dari Kantor Hukum Garuda Yasa.

Sidang perdana ini merupakan buntut dari laporan mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana; yang menuduh Tirtawan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana Putra dan Isnarti Jayaningsih menyatakan Tirtawan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pada dakwaan kesatu, JPU memasang Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara dalam dakwaan kedua, JPU memasang pasal 310 ayat 2 KUHP tentang Pencemaran lewat Tulisan. Sedangkan untuk dakwaan ketiga JPU memasang Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Penistaan atau Fitnah lewat Tulisan.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, lantaran tidak ada eksepsi dari terdakwa Nyoman Tirtawan, sidang ini pun ditunda.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 30 Oktober 2023 dengan menghadirkan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang akan dihadirkan, sesuai janji JPU.

Usai sidang, Nyoman Tirtawan menyangkal dakwaan yang disampaikan JPU. Karena menurutnya sesuai surat kesepahaman antara Menkominfo, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Agung, seseorang tidak bisa begitu saja dijerat dengan UU ITE, manakala menyampaikan opini, pendapat, dan kebenaran.

Tirtawan juga mengaku dikriminalisasi oleh Polres Buleleng, lantaran laporannya pada tanggal 5 April 2022 lalu mengenai perampasan tanah milik petani oleh Putu Agus Suradnyana malah dihentikan. Sedangkan laporan Putu Agus Suradnyana yang menurutnya tidak masuk akal, malah dilanjutkan hingga ia menjalani sidang.

“Dalam berita acara pemeriksaan di penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng, pelapor mengaku baru tahun kejadian itu pada tanggal 5 Januari 2023. Sedangkan pelapor sudah melaporkan saya 26 Desember 2022, semestinya Polres Buleleng menolak atau menggugurkan laporan itu,” ujar Tirtawan.

“Laporan saya 5 April 2022 tentang perampasan tanah milik petani oleh Putu Agus Suradnyana malah di-SP3-kan, sedangkan laporan Putu Agus Suradnyana yang benar-benar tidak masuk akal, malah diproses hingga saya di sidang hari ini. Ini benar-benar saya dikriminalisasikan oleh Polres Buleleng,” lanjutnya.

Sementara kuasa hukum Tirtawan mengatakan, bahwa kliennya hanya menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui media sosial Facebook miliknya.

Mereka juga sudah menyiapkan bukti otentik hingga saksi untuk tahap pembuktian, karena mereka enggan mengajukan eksepsi.

“Bapak Tirtawan hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Bagaimana sebenarnya? Apa yang terjadi? Di lapangan faktanya seperti apa? Kronologisnya seperti apa? Semuanya ini akan disampaikan pada saat pembuktian nanti,” ucap Eko Sasi Kirono, anggota tim kuasa hukum Tirtawan. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button