Klungkung

Sumardika Minta Penyidik Tipikor Polres Klungkung Hentikan Penyidikan Tersangka Oknum Prebekel Nonakatif

jarrakposbali.com, SEMARAPURA – Kasus korupsi APBDes Desa Tusan yang melibatkan IGKS selaku Bendahara, kini berakhir dengan vonis bersalah dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 485.044.971,-, sebuah jumlah yang sangat signifikan untuk sebuah desa.

Penasehat hukum I Wayan Sumardika menegaskan bahwa seluruh uang yang disalahgunakan oleh GKS digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadinya, tanpa ada sedikit pun yang mengalir kepada Perbekel nonaktif Desa Tusan, IDGPB.

“Semua dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa ada kontribusi kepada Perbekel,” ujar Sumardika, Rabu (4/5/2025).

Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh IGKS. dan ibunya, NKS , yang menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut. Terbukti, mereka telah mulai mencicil sebesar Rp 84.000.000,-.

Perbuatan pidana yang terjadi sepenuhnya direncanakan dan dilakukan oleh IGKS. , tanpa sepengetahuan klien kami.

“Klien kami hanya berperan sebagai penandatangan slip penarikan yang telah dipersiapkan oleh Saputra dan tidak pernah menikmati hasil dari tindakan tersebut,” bebernya.

Oleh karena itu, seharusnya IGKS.  yang bertanggung jawab penuh atas tindak pidana ini, sesuai dengan prinsip hukum yang mengharuskan pelaku yang melakukan tindakan pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebagai Koordinator Pelaksana Keuangan Desa, Sekretaris Desa memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan verifikasi dokumen keuangan sebelum mendapatkan tanda tangan dari klien kami,” terangnya.

Jika terdapat kelebihan penarikan uang oleh Bendahara, seharusnya sisa uang tersebut disimpan atau dikembalikan ke Kas Desa, bukan malah digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.

“Dengan demikian, sangat tidak relevan jika klien kami dipaksakan menjadi tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

“Apalagi, tuduhan yang mengarah pada klien kami tidak memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, karena peran klien kami hanya sebatas menandatangani slip penarikan yang telah dipersiapkan oleh pihak lain,” lanjutnya.

Dimana, Klien kami sama sekali tidak memiliki niat jahat dalam permasalahan ini. Begitu mengetahui bahwa uang kas APBDes Desa Tusan telah habis, klien kami segera mengambil langkah-langkah yang tepat dengan memanggil Bendahara dan Sekretaris Desa untuk klarifikasi, serta melaporkan masalah ini kepada atasan, yaitu Camat Banjarangkan.

“Tindakan ini menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan desa,” tuturnya.

Sedangkan, Klien kami sepenuhnya mendukung upaya Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum, yakni secara profesional, proporsional, procedural dan independen, agar tidak terkesan sewenang-wenang.

“Keadilan harus ditegakkan dengan cara yang adil dan transparan, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang,” bebernya.

Lebih lanjut, sehubungan dengan hal-hal di atas, melalui Surat tertanggal 4 Juni 2025, kami selaku Penasihat Hukum telah meminta kepada Kapolres Klungkung, melalui Kasat Reskrim, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Tersangka IDGPB

“Langkah ini kami tempuh karena tuduhan terhadap klien kami tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang relevan,” serunya.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan adil, tanpa adanya tekanan atau kekeliruan dalam proses hukum ini,” pungkasya.(jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button