BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal

Sungguh Biadab…! Suami di Buleleng Tega Bunuh Istri Sedang Hamil Tujuh Bulan

BULELENG, jarrakposbali.com ! Biadab dan tak berprikemanusiaan. Itulah prilaku Putu Ardika (42) yang tega membunuh istrinya yang lagi hamil 7 bulan dengan sangat keji, hanya gara-gara cemburu buta.

Peristiwa yang menggegerkan warga sekitar tersebut terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 Wita, di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran pelaku dengan istrinya (korban) Luh Suteni. Pertengkaran tersebut terjadi di rumah pelaku Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, pada Kamis 27 Oktober 2022 sore.

“Namun saat itu korban tidak menanggapi ocehan pelaku, korban memilih diam.” terang AKP Sumarjaya, Selasa (1/11/2022)

Lantaran tak ada penyelesaian dari pertengkaran tersebut, pelaku semakin uring-uringan. Hingga akhirnya mendekap hidung korban dan mencekik leher korban hingga lemas pada Jumat dini hari saat korban masih tertidur lelap.

Tak puas sampai disitu, pelaku kemudian mengambil batang kayu bulat yang biasa digunakan untuk menumbuk padi dan memukulkan ke wajah korban sebanyak tiga kali hingga wajah korban terluka dan berlumuran dar*h.

“Tidak cukup sampai disitu, pelaku kemudian mengambil sebilah golok. Kemudian menggor*k leher korban hingga tewas,” imbuh AKP Sumarjaya.

Usai melakukan aksi kejinya, pelaku kemudian kabur ke rumah kerabatnya. Aksi pelaku terhadap korban sempat dilihat oleh orang tua pelaku dan orang tua pelaku sempat berteriak-teriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong segera berhamburan ke TKP. Namun para warga tidak berani memberikan pertolongan terhadap korban, hingga kemudian aparat kepolisian datang untuk melakukan olah TKP.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban,” bebernya

Hasil visum terhadap jasad korban menurut AKP Sumarjaya, korban sedang mengandung 7 bulan. Korban mengandung anak ke tiga dan anak dalam kandungan dinyatakan meninggal dunia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, satu batang kayu bulat (alu), 1 potong celana dalam warna kuning, 1 lembar daster warna merah dan 1 lembar seprai warna merah.

Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 340 KUHP, deancaman hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara. Lebih subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Dan pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 Tahun penjara.*(ded/megga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button