Pembunuhan Tirtasari: Istri Dibunuh Suami Karena Rasa Cemburu

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Pembunuhan di Desa Tirtasari yang dilakukan seorang suami ke istrinya berawal dari rasa cemburu.
Cemburu buta berujung gelap mata, membuat Putu Ardika (42), asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng nekat membunuh istrinya sendiri.
Luh Suteni (40) yang merupakan istri Putu Ardika meregang nyawa usai dipukul bahkan leher wanita itu digorok olehnya.
Korban pembunuhan Tirtasari ini juga diketahui merupakan Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum Desa Tirtasari.
Kronologi kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WITA di rumahnya saat korban Luh Suteni tengah tertidur lelap.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, S.H., M.H., dalam rilis kasus pada Selasa, 1 November 2022 di Polres Buleleng menyebutkan tersangka memiliki dugaan kepada korban.
Yaitu bahwa tersangka menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain alias berselingkuh.
Ini lantaran korban saat ditanya oleh tersangka tidak pernah menjawab alias bungkam, sehingga Putu Ardika pun membenarkan dugaannya itu.
Pelaku Putu Ardika sempat cekcok dengan korban pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WITA, namun Luh Suteni tidak meladeni omelan suaminya.
Karena cekcok pada hari itu menemui jalan buntu, tersangka merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi.
Ketika keduanya tidur dalam satu kamar, tersangka Putu Ardika seketika terbangun lalu menyekap hidung dan mulut korban dengan tangan kiri.
Tak hanya itu saja, tangan kanan tersangka juga digunakan untuk mencekik leher korban hingga Luh Suteni lemas.
“Tersangka belum puas lalu mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang lalu memukul ke wajah kanan korban sebanyak tiga kali,” ujar AKP Sumarjaya.
Tersangka kemudian kembali ke gudang menaruh alu dan mengambil golok kemudian kembali ke korban yang sudah bersimbah darah di atas kasur.
Golok itu digunakan tersangka Putu Ardika untuk menggorok leher korban hingga menyebabkan Luh Suteni meninggal dunia.
Usai mengetahui istrinya meninggal dunia, tersangka lalu melarikan diri ke rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng.
Korban tengah hamil
Parahnya, korban saat itu tengah mengandung anak ketiga hasil pernikahan mereka yang kini sudah berusia tujuh bulan.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil Visum et Repertum (VER) dari tim medis bahwa korban sedang memiliki janin di rahimmnya.
“Namun anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng.
Terancam penjara seumur hidup
Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa Luh Suteni, tersangka Putu Ardika kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Putu Ardika disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain denga pasal berlapis.
Yakni Primer Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fJr/JP)