
MANGUPURA, jarrakposbali.com – Di banyak daerah, isu pendirian rumah ibadah sering kali menyentuh lapisan sensitif kehidupan sosial. Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal bangunan fisik, tetapi tentang kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan kesetaraan warganya. Hal inilah yang kembali ditekankan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, dalam sebuah forum resmi di lingkungan DPRD Badung.
Dalam suasana Rapat Kerja Koordinasi dan Konsultasi Komisi IV DPRD Badung, Putu Parwata menyampaikan pandangannya terkait pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan kebebasan beragama berjalan tanpa diskriminasi. Ia menilai, pelayanan publik yang menyangkut pendirian rumah ibadah harus berangkat dari prinsip kesetaraan dan perlindungan hak konstitusional warga.
“Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila,” ujar Putu Parwata pada Senin 26 Januari 2026.
Menurut politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung tersebut, jaminan kebebasan beragama telah diatur secara tegas dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam praktiknya, jaminan ini menuntut konsistensi kebijakan dari pemerintah daerah agar tidak memunculkan perlakuan berbeda terhadap kelompok agama tertentu.
“Pasal 29 UUD 1945 sudah jelas memberikan jaminan yang sama kepada seluruh warga negara, tanpa melihat latar belakang agama maupun kepercayaan,” katanya.
Ia juga menyinggung proses administratif yang sering dipersepsikan sebagai hambatan, seperti penerbitan Surat Keputusan pengurus, klasifikasi rumah ibadah, hingga pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah. Dalam pandangannya, prosedur tersebut justru memiliki fungsi perlindungan hukum.
“Legalitas ini bukan pembatasan. Ini bentuk kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah,” jelas Putu Parwata.
Lebih jauh, Putu Parwata mengingatkan bahwa semua rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara di mata negara. Pelayanan publik tidak boleh dipengaruhi oleh mayoritas atau minoritas, melainkan oleh prinsip keadilan yang sama bagi seluruh warga.
“Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Putu Parwata mengajak pemerintah daerah untuk terus berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan. Yang menarik, ia menekankan bahwa kehadiran negara dalam urusan keagamaan seharusnya terasa sebagai perlindungan, bukan pengendalian, sehingga ruang kebebasan beragama dapat tumbuh secara sehat dan saling menghormati di tengah masyarakat Badung.(JpBali).



