Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Tabanan Tetapkan 374.868 DPS

TABANAN, jarrakposbali.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tabanan, berdasarkan atas keputusan nomer 1018 tentang Penetapan Rekapitulasi Dafatr Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan ditetapkan sebanyak 374.868 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 184.039 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 190.829 pemilih dengan total jumlah 850 TPS di 133 desa dan di 10 Kecamatan se – kabupaten Tabanan.
Keputusan ini dikeluarkan dengan mempedomani ketentuan pasal 28 ayat 8 PKPU nomer 7 Tahun 2024 serta keputusan Komisi Pemilihan Umum nomer 799 tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomer 1017/PL.02.1-BA/5102/2024 tanggal 10 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten Tabanan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Tabanan tahun 2024.
I Wayan Mudita selaku ketua divisi perencnaan data dan Informasi menyampaikan bahwa setelah ditetapkannya rekapitulasi ini.
Lebih lanjut, maka langkah selanjutnya adalah mempublikasikan Daftar pemilih Sementara ini di masing-masing desa untuk dapat dilihat secara langsung oleh warga yang sudah memiliki hak pilih.
“Dan apabila ada warga yang datanya tidak ada dalam DPS dipersilahkan untuk menyampaiakn hal tersebut kepada PPS , PPK atau KPU Kabupaten Tabanan,”ujarnya, Sabtu (17/8/2024).
“Dimana mulai tanggal 18 s/d 27 Agustus 2024 dengan membawa bukti dukung berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga ( KK ),diwilayah masing-masing,”pungkasnya.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.



