
BANGLI, jarrakposbali.com – Langkah-langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Bangli tampak jelas pada Senin, 9 Februari 2026. Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi memperpanjang kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Bangli melalui penandatanganan Nota Kesepakatan.
Momentum ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi wujud komitmen Pemkab Bangli untuk menempatkan hukum sebagai fondasi dalam setiap kebijakan dan pembangunan daerah.
Nota Kesepakatan ini mencakup ruang lingkup penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta peran sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa antarinstansi.
Dengan kerja sama ini, Pemkab Bangli menegaskan upaya preventif untuk mengurangi risiko hukum sekaligus melindungi aset dan kekayaan daerah.
Bupati Bangli SN Sedana Arta menekankan pentingnya sinergi ini dalam mendukung percepatan pembangunan. “Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah kerugian negara. Selain itu, nota kesepakatan ini juga membantu penyelamatan kekayaan dan aset daerah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yetty Herawati menambahkan bahwa pihaknya siap bertindak profesional sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kejari Bangli berkomitmen memberikan masukan objektif agar risiko hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pembangunan daerah dapat diminimalisir.
“Sinergi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai hukum dan aset daerah terlindungi,” ujar Bupati Bangli SN Sedana Arta.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah terkait. Dengan langkah konkret ini, Bangli menunjukkan bahwa penguatan sinergi hukum dapat menjadi salah satu kunci efektifitas pembangunan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.(JpBali).



