Berita

DPRD Bali Bahas Raperda Transportasi Digital dan Akses Informasi Publik

Dua Raperda Inisiatif Disampaikan dalam Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang 2025–2026

jarrakposbali.com, DENPASAR – Suasana formal namun akrab menyelimuti Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9/2025) siang. DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H. Dalam rapat tersebut, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD menjadi sorotan utama masing-masing menyentuh isu strategis: keterbukaan informasi publik dan transformasi layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi.

Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si., menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang modern dan demokratis. Raperda ini diharapkan mampu mendorong badan publik di Provinsi Bali untuk lebih proaktif dan transparan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

“Kita ingin memastikan masyarakat Bali bisa mengakses informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah. Tidak boleh lagi ada kesan bahwa birokrasi menutup-nutupi,” ujar Ketut Tama Tenaya saat menyampaikan penjelasan awal Raperda.

Raperda ini juga mengatur penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan literasi publik, serta mendorong penggunaan teknologi informasi untuk layanan publik yang lebih terbuka. Tak hanya hak warga, Raperda ini juga memberi pedoman kepada badan publik agar lebih akuntabel.

“Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Selain keterbukaan informasi, perhatian juga diberikan pada sektor transportasi pariwisata yang semakin bergantung pada layanan digital. DPRD Bali menilai perlu adanya aturan daerah yang dapat menjembatani perkembangan teknologi dengan perlindungan sosial, ekonomi, dan budaya lokal.

“Bali butuh regulasi yang bisa mengatur layanan transportasi digital tanpa mengorbankan nilai-nilai lokal dan keberlangsungan pelaku transportasi konvensional,” tegas Ketut Tama.

Melalui Raperda ini, DPRD Bali ingin memastikan keberadaan angkutan sewa pariwisata berbasis aplikasi tetap terintegrasi dengan kebijakan pariwisata budaya, memberi perlindungan hukum kepada semua pihak, serta tidak menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha besar dan kecil.

“Kita ingin ekosistem transportasi digital ini mendukung pariwisata, bukan merusak tatanan. Semua pihak driver, pelaku usaha, dan wisatawan harus merasakan manfaatnya secara adil,” ujarnya lagi.

Dua Raperda inisiatif ini dipandang sebagai cerminan keseriusan DPRD Bali dalam menjawab dinamika zaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi dan tradisi. Rapat Paripurna ini menjadi awal dari rangkaian pembahasan lanjutan, di mana DPRD Bali juga mengundang masukan dari berbagai lapisan masyarakat untuk menyempurnakan substansi regulasi yang akan dibentuk.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan masyarakat agar Perda yang dihasilkan nanti benar-benar aplikatif dan berdampak positif bagi Bali,” pungkas Ketut Tama Tenaya di akhir penyampaian.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button