Pemkab Gianyar Teken MoU dengan BPN, Sinergi untuk Tertib Administrasi Pertanahan
Kerja sama ini diharapkan mempercepat pelayanan pertanahan dan mendukung program strategis nasional di Kabupaten Gianyar

jarrakposbali.com, GIANYAR – Pemerintah Kabupaten Gianyar menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Gianyar, Kamis (19/6/2025).
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra dan Kepala BPN Gianyar Gusti Putu Darma Astika sebagai upaya memperkuat sinergi dalam peningkatan layanan pertanahan serta mendukung program-program pembangunan di daerah.
Bupati Mahayastra mengatakan bahwa nota kesepahaman dibuat sebagai pedoman rencana kerja antara BPN Gianyar dan Pemkab Gianyar dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Gianyar serta untuk meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Gianyar dengan Kantor Pertanahan Gianyar.
“Nota kesepahaman dibuat sebagai bentuk komitmen Pemkab Gianyar dalam mewujudkan perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan permasalahan sosial budaya serta lingkungan,” jelasnya.
Dimana tujuan utamanya adalah menciptakan ruang wilayah yang berkualitas, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak berkembang permukiman kumuh yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Dilanjutkan Mahayastra, dirinya meminta kepada para pengembang agar mematuhi ketentuan yang ada, dimana dalam membuka kavling luas jalan 6 meter, serta luas lahan minimal 1 meter.
“Saya minta pengembang agar mematuhi ketentuan dalam membuka kavlingan, mulai lebar jalan 6 meter, luas lahan minimal 1 are, serta menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah,” pintanya.
Disamping mengawasi tata ruang wilayah, Pemkab Gianyar bersama BPN Gianyar berkomitmen melindungi lahan LSD ataupun LP2B untuk tidak dilakukan pemecahan sertifikat.
“Rekomendasi dan pengesahan rencana tapak dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran pemecahan tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan atau kavling di wilayah Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.
Dengan adanya MoU antara Pemkab Gianyar dengan BPN Gianyar, BPN Gianyar tidak akan mengeluarkan sertifikat baru untuk perumahan dengan luas dibawah satu are ataupun jalan dengan lebar dibawah 6 meter serta melakukan pemecahan sertifikat untuk lahan LSD ataupun LP2B.(jpbali).