
DENPASAR, jarrakposbali.com – Kadang sebuah kebijakan terasa lahir dari perjalanan panjang sebuah daerah menjaga ruang hidupnya. Bali memilih langkah yang cukup tegas pada akhir Februari 2026 ketika Gubernur Wayan Koster menandatangani Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026. Suasananya masih hangat selepas penetapan itu, seperti ada kesadaran bahwa perubahan kecil hari ini akan berpengaruh pada cara generasi mendatang melihat tanah mereka sendiri.
Perda ini mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif serta pelarangan kepemilikan lahan secara nomine. Banyak pihak di Bali sudah lama mengamati kondisi lahan produktif yang semakin terdesak pembangunan. Di banyak kasus, lahan pangan, hortikultura, dan perkebunan menjadi benteng terakhir kemandirian ekonomi masyarakat.
“Perda ini dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap lahan produktif yang terus berkurang daya dukungnya. Ini bagian dari menjaga kedaulatan pangan dan keseimbangan ekologis,” ujar Gubernur Koster, Selasa (24/2).
Praktik nomine juga mendapat perhatian khusus. Fenomena ini sering kali menghadirkan persoalan sosial dan ekonomi yang tidak sederhana. Masyarakat merasakan dampaknya, terutama saat kepemilikan lahan berubah arah dan tidak lagi berpihak pada mereka yang menggantungkan hidup pada tanah.
“Alih kepemilikan lahan secara nomine sudah menimbulkan dampak bagi masyarakat Bali. Karena itu perlu pengaturan untuk memastikan adanya kepastian hukum,” katanya.
Tujuan perda ini cukup luas. Ada upaya untuk menjaga lahan produktif tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ada pula tekad mempertahankan kemakmuran petani. Langkah ini sering kali dipandang sebagai bentuk investasi jangka panjang bagi ruang hidup Bali.
“Kita ingin mewujudkan revitalisasi lahan produktif, menjaga ketersediaannya, dan melindungi kepemilikan yang sah. Semua dirancang untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Bagian sanksi dalam Perda menjadi sorotan. Pemerintah memasukkan sanksi administratif hingga pidana bagi para pelanggar. Sanksi itu mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin hingga denda. Ada juga ketentuan bagi ASN yang melanggar dan akan menjalani pembinaan sesuai aturan.
“Sanksi administratif dan pidana diberlakukan untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif,” ujar Koster.
Pada akhirnya, Perda ini menjadi penanda bahwa Bali sedang menata arah baru dalam menjaga tanahnya. Kebijakan ini mungkin tidak langsung terasa dalam satu dua hari, tetapi banyak yang melihatnya sebagai fondasi bagi ruang hidup yang lebih teratur. Masyarakat kini menunggu bagaimana implementasinya berjalan di lapangan dan bagaimana pengawasan akan dilakukan secara konsisten.(JpBali).



