Satgas Bali Becik Jaring 23 WNA Bermasalah dalam Operasi Tiga Hari
Operasi yang digelar 19–21 Mei 2025 ini fokus menertibkan WNA yang melanggar aturan di wilayah Bali.

jarrakposbali.com,DENPASAR – Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik berhasil menjaring sebanyak 23 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Mei 2025.
Operasi ini melibatkan gabungan tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi se-wilayah Bali, yang secara intensif melakukan penertiban terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian dan ketertiban umum di pulau Dewata.
Dalam operasi Bali Becik yang digelar selama tiga hari, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 warga negara asing di 62 lokasi penginapan di Bali. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 23 WNA bermasalah, dimana 14 orang di antaranya terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
“Dalam operasi ini, kami juga menemukan dua orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif. Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan bahwa dalam operasi ini delapan WNA harus menjalani detensi. Rinciannya, satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang diduga menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal melebihi batas waktu (overstay) lebih dari 60 hari.
Selain itu, tujuh WNA lain paspornya ditahan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kelalaian melaporkan perubahan alamat dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Sedangkan enam WNA lainnya dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus serupa.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan di Bali,” tambah Yuldi Yusman.
Pengawasan selama operasi Bali Becik dilakukan secara menyeluruh di beberapa wilayah strategis di Bali. Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai fokus melakukan pemeriksaan di kawasan Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu, terutama pada homestay, vila, dan hotel. Mereka didukung oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, serta Trantib Kecamatan Kuta Selatan.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar mengawasi wilayah Pemecutan Kelod dan Sanur dengan fokus pada kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen. Di sisi lain, Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di Kabupaten Karangasem dan Buleleng, menyasar kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan ketertiban WNA di Bali, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran,” jelas Yuldi Yusman.
Selain melakukan penindakan keimigrasian, Satgas Bali Becik juga aktif menyosialisasikan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik dan pengelola penginapan di 62 lokasi pengawasan.
Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pengelola dalam melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA secara lebih cepat dan akurat, sehingga pengawasan keimigrasian di Bali bisa berjalan lebih efektif.
“Kami mengajak semua pengelola penginapan untuk memanfaatkan APOA sebagai alat bantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” terang Yuldi Yusman.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi tentang tamu asing yang menginap saat diminta oleh petugas imigrasi.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pemilik atau pengelola bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting demi mendukung pengawasan dan penertiban keberadaan warga negara asing di Indonesia,” tegas Yuldi Yusman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi pengawasan Bali Becik akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi seluruh warga dan wisatawan di Bali.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali. Selain itu, kami mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing,” terang Agus.
Operasi Bali Becik menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman, sekaligus memastikan keberlangsungan ketertiban administratif keimigrasian yang menjadi tanggung jawab bersama.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.



