Polsek Abang Imbau Masyarakat Taat Protokol Kesehatan Dalam Berlakunya PPKM Level-2.

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com │Menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 15 Th 2021 dan Inmendagri no 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level- 2 Corona Virus Disease 2019, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Rabu, 3 Nopember 2021.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk mengimbau masyarakat dan tempat-tempat keramaian tempat wisata dan pertokoan, Personil Polsek Abang melaksanakan imbauan kepada masyarakat tentang PPKM, dan mentaati protokol kesehatan

Kegiatan yustisi Polsek Abang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 November 2021, Pukul 20.30 s.d. 23.00 Wita tadi malam, dalam rangka Sosialisasi Pergub Nomor 46 thn 2020 dan Perbup Kabupaten Karangasem Nomor 42 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat.
Dikonfirmasi Pawas Ipda I Nengah Artika mengatakan, “lokasi Kegiatan tempat di wilayah hukum Polsek Abang, Polres Karangasem dengan hasil pantauan telah dilakukan tindakan teguran/sosialiasi pergub kepada beberapa orang yang kedapatan tidak mempergunakan masker atau menggunakan masker tidak benar”, paparnya.

“Pada kesempatan tersebut kami bersama personil melakukan sosialisasi Pergub Nomor 46 thn 2020 dan Perbup Kabupaten Karangasem Nomor 42 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru agar memakai masker dengan benar, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak aman dan jaga kesehatan, agar pandemi covid-19 segera berakhir dan ekonomi segera pulih, “ujar Pawas. /je



