Berita

LDP GEROKGAK-GATE: KEJATI BALI SERAHKAN TERSANGKA DAN BB KE JPU KEJARI BULELENG

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Kasus dugaan penyelewengan dana oleh mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki tahap krusial.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan berkas tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit atas nama Komang Agus Putrajaya,SE, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (16/1/2020).

Penyerahan itu tertuang dalam surat bernomor; B-085/N.1.5/01/2020 tertanggal 15 Desember 2020. Oleh JPU,tersangka Komang Agus Putrajaya, ditahan dalam 20 hari ke depan sembari menunggu proses pemberkasan hingga pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik Kejati telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Komang Agus Putrajaya kepada JPU Kejari Buleleng.Itu karena delik locusnya di wilayah Buleleng,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara.

Kendati demikian,Agung mengatakan, pihak penyidik Kejati dengan JPU berkolaborasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.”Sebelum 20 hari masa penahanan berkas dakwaan sudah selesai termasuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor,”sambungnya.

Menurut Agung, tersangka Komang Agus Putrajaya disangka telah melanggar
Pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang perubahan UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, kuasa hukum tersangka, I Ketut Dodi Arta kariawan, SH, mengatakan, kliennya tidak ingin sendirian menghadapi kasus ini mengingat pihak lain ada yang terlibat. Dari kerugian sebesar Rp 1,2 miliar lebih,Dodi mengaku, kliennya hanya menggunakan Rp 500 juta lebih.Sedang sisanya ada pihak lain yang ikut menggunakan uang tersebut.

“Untuk membuka siapa saja yang terlibat selain klien kami nanti biar fakta persidangan yang menjawab.Kita tengah mempersiapkan segala sesuatunya sambil menunggu jadwal sidang,” katanya.

Untuk diketahui,Komang Agus Putrajaya diduga telah menyelewengkan dana LPD Desa Adat Gerokgak yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih.Hal itu terjadi dalam rentang waktu 2008-2015.Modusnya, dalam rentang waktu tersebut,pengurus mengambil uang LPD dengan cara kas bon. Lama kelamaan uang yang dipinjam sangat banyak sehingga terjadi akumulasi yang menyebabkan LPD Gerokagk collaps.

 

Penulis: Jering Buleleng

Editor : Lle

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button