BeritaNasional

COVID-19: PEMKAB BULELENG KEMBALI TERAPKAN WFH DAN WFO

SINGARAJA-JARRAKPOSBLAI.COM – Status zona merah yang disematkan pada Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya membuat Pemkab Buleleng harus mengkaji ulang system kerja PNS di Bali Utara.

Bahkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal kembali diberlakukan.

Kepastian itu ditegaskan oleh Sekkab Buleleng, Drs Gede Suyasa, M.Pd. Kata dia, Pemkab Buleleng kembali akan menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penerapan ini akan diberlakukan mulai Senin (21/9/2020) depan.

Kata dia, kebijakan ini dilakukan merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali. Salah satunya akan mengatur batasan jumlah maksimum pegawai yang bertugas dari kantor. Pegawai yang bertugas dari kantor akan diatur sebanyak 25 persen dengan sistem pembagian jam kerja per harinya.

“Staf-staf tertentu yang dibutuhkan akan melakukan pekerjaan dari kantor dan ditentukan oleh masing-masing pimpinan SKPD,” ujar Sekkab Suyasa di ruang kerja, Jumat (18/9/2020).

Suyasa menambahkan, penerapan WFH dan WFO ini akan dilakukan selama 10 hari hingga 1 Oktober 2020 dengan berbagai evaluasi. Karena nantinya setelah disahkannya perubahan APBD Kabupaten Buleleng tahun 2020, memerlukan beberapa pegawai. Sehingga jika tetap dilakukan WFH, dikhawatirkan pekerjaan pada perubahan anggaran tidak dapat berjalan dengan maksimal. Selain itu juga giat senam pagi yang dilakukan oleh masing-masing SKPD pada Selasa dan Jumat untuk sementara waktu juga akan ditiadakan.

“Kita akan evaluasi dulu setelah 10 hari. Apakah nanti akan dilanjutkan atau bahkan tidak dilanjutkan lagi setelah melihat fluktuasi kasus COVID-19 tiap harinya,” imbuhnya.

Pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor, tetap harus menerapkan protokol kesehatan walau dalam jumlah yang terbatas. Seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau handsanitizer kemudian jaga jarak satu dengan lainnya. Pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor harus dalam kondisi sehat. Selain itu, untuk proses pembelajaran juga masih tetap dengan sistem daring atau belajar dari rumah.

“Saya sarankan jika ada pegawai yang merasa kurang enak badan agar dipekerjakan dari rumah saja. Karena itu juga untuk kesehatan kita semua,” pungkas Suyasa.

Penulis: Francelino
Editor: Sarjana

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button