Tekan Penyebaran Covid-19 Menuju Zona Hijau, Polres Karangasem dan Jajaran Gencarkan Edukasi dan Imbauan Kepada Masyarakat.

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com │Untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Bali nomor 15 Th 2021 dan Inmendagri no 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 Corona Virus Disease 2019, dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Rabu, 13 Oktober 2021.
Polres Karangasem mengimbau masyarakat yang berkunjung ke tempat-tempat keramaian, seperti Pasar, tempat wisata dan pertokoan, kepada masyarakat tentang PPKM serta selalu mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M.

Dalam rangka Sosialisasi Pergub Nomor 46 thn 2020 dan Perbup Kabupaten Karangasem Nomor 42 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat.
Kegiatan ini di laksanakan di wilayah hukum Polsek Kubu bersinergi dengan Satuan Binmas Polres Karangasem memberikan penerangan kepada masyarakat di pasar tradisional.

Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Made Wana Suparwata mengatakan, “kita terus berupaya dengan segala cara bersinergi dengan Polsek jajaran untuk menekan penyebaran Covid-19, kali ini untuk wilayah Karangasem ada diposisi level-3 mudah-mudah dalam waktu singkat bisa turun ke level-2 terus menuju zona hijau sehingga tidak ada rasa was-was lagi Pendidikan Tatap Muka (PTM) sudah dibuka, dan penerbangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai juga dibuka, termasuk Pariwisata Bali”, ucapnya.
Lebih lanjut, “kami atas seijin Kapolres Karangasem mohon kepada warga Karangasem, agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes), mari kita bersama-sama bergandeng tangan menyambut era hidup baru dengan menerapkan 3 M”, ujarnya. /je



