Terlibat Kasus Skimming, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Polandia

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA Polandia yang terjerat kasus skimming.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Polandia dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Imigrasi Singaraja).
Hal ini dilakukan setelah WNA Polandia berinisial DPL itu telah selesai menjalani hukuman pidana akibat terlibat kasus skimming ATM.
Kepala Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa; menyebutkan bahwa WNA Polandia ini menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Karangasem.
DPL merupakan ex narapidana yang telah melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.
DPL dipulangkan ke negaranya pada Senin, 21 November 2022 sekitar pukul 21.45 WITA dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 dengan tujuan akhir di Frankfurt, Jerman.
“Perjalanannya dilanjutkan dengan bus menuju Polandia,” tulis Nanang Mustofa dalam siaran pers-nya pada Selasa, 22 November 2022.
WNA Polandia ini diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan menggunakan visa bebas kunjungan.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, DPL yang terjerat kasus skimming ATM itu dijemput dan diterima Imigrasi Singaraja.
“Yang bersangkutan dijemput dan diterima dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman,” tulis Nanang Mustofa.
Sambil menunggu dan memenuhi kelengkapan administrasi, WNA Polandia itu ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja.
Kini, DPL dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
DPL dikenakan TAK karena ia telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” tutup Nanang Mustofa. (fJr/JP)