
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali 2023-2028 diminta memperdalam track record atau rekam jejak dari calon anggota KPU Bali.
Harapan ini disampaikan Ketut Suartika bersama Sekjen Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Pembangunan Daerah (FP2D), Dhika Hendrawan.
Ketut Suartika mengharapkan agar Timsel KPU Bali memperdalam rekam jejak 20 orang calon yang sudah dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tes wawancara untuk mengerucutkan calon menjadi sepuluh orang.
Bahkan Suartika yang akrab dipanggil Nyok itu pun mengaku sudah bersurat ke Timsel KPU Bali terkait harapannya itu.
“Kami sudah bersurat via aduan Timsel KPU Bali, dan menunggu respon, dipanggil kami siap asal tercipta penyelenggara pemilu bersih di Bali,” ujarnya pada Jumat 22 Juni 2023.
Nyok mengungkapkan bahwa tujuannya mengirimkan surat agar para calon anggota yang nantinya terpilih tidak menjadi sentimen negatif lantaran sebelumnya pernah mendapatkan aduan masyarakat, teguran, sanksi dari Dewa Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman.
Ia yang sebagai elemen masyarakat yang terdiri dari LSM, kelompok masyarakat, pemerhati, dan penggiat pemilu mengajukan keberatan dan saran kepada Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Bali.
Dalam surat yang dikirim pria yang juga BP KPK Wilayah Bali itu, terdapat beberapa poin yang menjadi penekanannya.
Yakni mengajukan keberatan jika para calon yang diloloskan adalah orang atau personel penyelenggara yang pernah mendapat sanksi ataupun teguran dari DKPP RI dan atau pernah diadukan oleh lembaga lain seperti Ombudsman Bali atau Ombudsman RI.
Poin kedua, memberikan saran kepada para ketua dan anggota panitia seleksi KPU provinsi atau kabupaten yang terpilih tetap profesional berintegritas serta tidak tercela serta.
Poin ketiga meminta kepada para anggota Pansel yang saat ini sedang melakukan proses seleksi agar melakukan konsultasi resmi terlebih dahulu ke DKPP RI.
Sementara pada poin keempat, meminta agar melakukan konsultasi agar timsel melakukan cek rekam jejak kepada 20 orang kandidat calon anggota KPU Bali yang diloloskan sebelum proses wawancara dengan bersurat resmi ke pihak DKPP RI dan lembaga lain seperti Ombudsman Provinsi Bali. (fJr/JP)



