Umar Patek Segera Bebas, Korban Bom Bali 1 Meradang Minta Joko Widodo Kaji Ulang Pemberian Pembebasan Bersyarat

DENPASAR, jarrakposbali.com ! Rencana pembebasan Umar Patek, pelaku bom Bali 1 tahun 2002, melalui pemberian pembebasan bersyarat, ternyata mendapat penolakan keras dari para keluarga korban Bom Bali 1.
Mereka meninta Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali pemberian pembebasan bersyarat bagi Umar Patek karena perbuatannya tergolong kejahatan kemanusian yang luar biasa dan ulah yang bersangkutan sangat biadab sehingga tidak pantas menghirup udara bebas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Isana Dewata Thiolina Ferawati Marpaung, Kamis (25/8/2022) kemarin kepada wartawan. Menurutnya, rencana pembebasan bersyarat Umar Patek, sebagai pelaku bom Bali 1 yang divonis pengadilan selama 20 tahun penjara sangat tidak layak.
Menurut Ferawati Marpaung, pihaknya dan sejumlah keluarga korban bom Bali 1 merasa sangat sedih dan kecewa mendengar kabar Umar Patek akan bebas. Menurutnya penjara 20 tahun pun sesungguhnya sangatlah kurang untuk Patek dan dinilainya tidak adil dibandingankan penderitaan para korban dan keluarga korban.
Karena itu, Ferawati Marpaung yang juga merupakan korban peristiwa bom Bali 1 meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali rencana pembebasan bersyarat bagi Umar Patek.
“Dari segi hak asasi manusia yang bersangkutan tidak berperikemanusiaan sehingga sangat tidak layak jika menghirup udara bebas,” tegasnya.
Pemerintah diminta mereview kembali keputusan pembebasan bersyarat Umar Patek karena jika ditinjau dari segi hak asasi manusia yang bersangkutan lebih tidak berperikemanusiaan karena sudah membuat masyarakat yang tidak tau apa-apa menjadi korban, baik korban meninggal maupun korban luka hingga cacat seumur hidup.
“Saya mau menyampaikan kepada pemerintah terutama pada Pak Jokowi, bahwa saya bukan dari masyarakat pembangkang tapi lihatlah korban bom Bali itu yang ada di Indonesia akibat luka, cacat dan kami sampai sekarang masih pergi ke dokter,” ketusnya.
Pihaknya juga sudah merangkul para ahli hukum untuk melihat kasus ini. Terutama terkait pemberian remisi pada narapidana kasus terorisme, karena perbuatannya biadab dan tidak berprikemanusiaan.
Untuk diketahui, narapidana kasus bom Bali Umar Patek dikabarkan akan segera bebas usai mendapat remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak 5 bulan. Umar Patek pun berpeluang bebas bersyarat pada Agustus 2022 dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui Umar Patek sebelumnya direncanakan bebas pada Januari 2023.
Umar Patek merupakan tersangka bom Bali di Ground Zero, kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali yang terjadi pada Oktober 2002 silam. Dalam peristiwa ini baik WNI dan WNA banyak yang menjadi korban.(dewa darmada)



