Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA, jarrakposbali.com – Dalam beberapa waktu terakhir ditemukan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penipuan ini biasanya dilakukan melalui telepon, pesan singkat, maupun tautan digital yang mengaku membantu proses aktivasi akun Coretax DJP atau migrasi data perpajakan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati hati terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas DJP dan meminta data pribadi. Petugas resmi DJP tidak pernah meminta kode OTP, kata sandi, passphrase, maupun akses ke perangkat atau akun perpajakan wajib pajak.
Aktivasi akun Coretax DJP hanya dilakukan melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi resmi terkait aktivasi akun juga dapat diakses melalui https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Apabila masyarakat menerima pesan, panggilan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, segera laporkan melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, atau melalui situs pengaduan resmi https://pengaduan.pajak.go.id.
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan sangat membantu mencegah munculnya korban baru serta menjaga keamanan data perpajakan.
Pada akhirnya keamanan digital sering kali bergantung pada kebiasaan sederhana. Tidak tergesa membuka tautan, tidak mudah memberikan data pribadi, dan selalu memeriksa sumber resmi. Dalam banyak kasus langkah kecil seperti itu sudah cukup untuk menghentikan rantai penipuan yang sedang berjalan.(JpBali).



