BADUNG, jarrakposbali.com | Sempat viral videonya di beberapa media sosial saat ribut-ribut dengan petugas Avsec Angkasa Pura seorang sopir tidak resmi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan inisial IWS als. Bolit (38) asal Kubu Karangasem ini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada selasa (19/3/2024) sore.
Ia kedapatan di dalam mobil Agya miliknya dengan Nomor Polisi DK 1xxx AAF membawa senjata tajam (sajam) jenis parang yang diletakkan di bawah karpet di bawah stir kemudi.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangannya pada kamis (21/3/2024) mengatakan ditemukannya sebuah sajam milik IWS ini saat dilakukan penggeledahan di areal Zona 1 Tolgate Masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Awal kejadiannya, waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik,”ucapnya.
Tiba di pintu tollgate keluar bandara, ia dicegat oleh petugas Avsec selanjutnya IWS turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tollgate keluar sedangkan IWS berjalan kaki keluar bandara kearah Tuban.
Masih menurut Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, petugas Avsec yang melihat perilaku IWS seperti itu langsung menghubungi anggota Sat Reskrim selanjutnya bersama-sama melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan IWS di sebelah utara Patung Kuda Tuban.
“IWS langsung di bawa ke Kantor Avsec Gedung GOI sedangkan mobil Agya milik IWS dipindahkan dari pintu tollgate keluar ke Zona 1 Tollgate masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus,”jelas Kapolres Bandara.
Saat mobil sudah berada di Zona 1 tollgate personil Sat Reskrim yang disaksikan oleh petugas Avsec dan teman dari IWS melakukan penggeledahan terhadap mobil Agya milik IWS. Saat itu anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi.
Barang bukti sajam tersebut beserta pelaku (IWS) diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkasnya.(mas/jpbali).