Karangasem

Wakil Bupati Karangasem Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bahas Ranperda Perangkat Desa

KARANGASEM, Jarrakposbali.com – Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, SH, MH., yang lebih sering dipanggil Guru Pandu, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karangasem yang digelar pada Senin (9/2), dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Karangasem tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, serta undangan terkait lainnya. Sidang dipimpin oleh pimpinan DPRD dan berlangsung dengan tertib dalam suasana musyawarah dan mufakat.

Dalam sidang tersebut, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan disepakati bersama setelah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna menyempurnakan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinamis.

Wakil Bupati Karangasem Guru Pandu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama proses pembahasan ranperda. Ia menegaskan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dan mengedepankan musyawarah demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Pembahasan yang terbuka dan bermusyawarah adalah kunci lahirnya regulasi yang berkualitas dan berkeadilan. Peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan pemerintah desa di Karangasem,” ujar Wakil Bupati.

Setelah dinyatakan disepakati, Ranperda tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk proses registrasi ke Gubernur Bali untuk memperoleh pengesahan. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum peraturan daerah tersebut resmi diberlakukan dan diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Karangasem.

Dengan ditetapkannya perubahan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Rno)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button