BeritaBulelengDaerahGaya HidupOlahraga
Trending

Yes! CFD Buleleng Mulai Kembali Tanggal 17 Juli 2022

Setelah 2 Tahun Ditiadakan

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Car Free Day (CFD) Buleleng akhirnya kembali dilaksanakan mulai tanggal 17 Juli 2022.

Tingginya animo masyarakat Buleleng terkait kembalinya pelaksanaan CFD, membuat Pemkab Buleleng mempertibangkan kembali kegiatan tersebut.

Instansi terkait kemudian melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Kerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, pada hari Selasa, 5 Juli 2022.

Tampak hadir dalam rapat, pimpinan Satpol PP, Dinas Kominfosanti, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan dari Polres Buleleng.

Mereka membahas dasar pemberlakuan CFD yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng No.38 Tahun 2010 yang menjelaskan lokasi kegiatan mingguan itu.

Adapun lokasi CFD mulai dari Tugu Singa Ambaraja sampai dengan Simpang Traffic Light Udayana Kapten Muka.

Kemudian juga membahas Inmendagri No.33 Tahun 2022, yang menjelaskan seluruh Kabupaten di Bali dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.

Yang memperbolehkan kegiatan ditempat umum dengan tetap menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

[irp] [irp] [irp]

CFD mulai aktif 17 Juli 2022

Dari hasil rapat itu, CFD akan kembali aktif setelah dua tahun lebih ditangguhkan karena pandemi Covid-19.

Untuk menghormati perayaan umat muslim yaitu Idul Adha, maka CFD akan dilaksanakan di minggu ketiga bulan Juli.

Tepatnya hari Minggu, 17 Juli 2022 mulai dari pukul 6 pagi sampai dengan pukul 9 pagi.

Yang sebelumnya dari Satuan Tugas Covid-19 Buleleng mengijinkan pelaksanaannya pada tanggal 10 Juli 2022.

[irp] [irp] [irp]

Instansi terkait punya tugas masing-masing

Kepala Dinas Perhubungan, Gede Gunawan A.P; menyebutkan bahwa instansi yang terlibat rapat koordinasi memiliki tugas masing-masing.

Dinas Kominfosanti akan mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan menyediakan ambulance jika yang sakit atau keadaan darurat.

Kemudian Satpol PP menangani pengamanan dalam dan penertiban pedagang, Dishub dan Polres Buleleng melaksanakan penertiban arus lalu lintas yang menggunakan jalur CFD.

selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup sebagai penanggung jawab Taman Kota.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan mengenai pengaturan zona bebas berkendara ini diatur dengan menggunakan arus buka tutup.

Mengingat lokasi diberlakukannya CFD ini merupakan jalur strategis, serta pengaturan pedagang guna menjaga esensi yang merupakan kegiatan olahraga.

Dengan berupaya membuat regulasi mengenai penertiban lokasi pedagang yaitu 50 meter dari utara air mancur Taman Kota.

Kemudian pada bagian selatan lokasi yang diperbolehkan untuk pedagang yaitu mulai dari Jalan Ngurah Rai disebelah persimpangan Jalan Wekudara.

โ€œUntuk teknis pedagang kita buat regulasinya sedemikian rupa agar tetap menggerakan roda perekonomian dari sisi UMKM,โ€ ucap Gunawan.

[irp] [irp] [irp]

Syarat ikut CFD

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti CFD Buleleng, harus memenuhi syarat berikut ini:

  1. Masyarakat yang ingin mengikuti CFD wajib vaksin booster, dan sedang tidak dalam keadaan sakit. Apabila belum, di lokasi akan disediakan pos vaksinasi.
  2. Untuk masyarakat yang memiliki binatang peliharaan dihimbau untuk tidak membawanya ke area CFD demi kenyamanan dan keamanan bersama.

โ€œDengan diberlakukannya CFD ini harapannya mampu meningkatkan imun masyarakat dengan berolahraga dan menggeliatkan ekonomi kerakyatan di dalamnya,โ€ harapnya. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button