Daerah

Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Melalui Kegiatan Yustisi Personil Polsek Rendang.

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com | Kegiatan Yustisi Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Pergub Nomor 46 Tahun 2020 Dan Perbup Nomor 42 Tahun 2020 serta penerapan PPKM Darurat level 2 personil Polsek Rendang. Minggu, 21 November 2021.

Kegiatan Operasi Yustiisi dan memberikan edukasi kepada pengunjung pasar Desa menanga, tentang protokol kesehatan dengan kekuatan personil 4 (empat) orang dipimpin Pawas, Iptu I Made Sudihartama.SH mulai pukul 06.15 wita dengan lokasi pasar Desa Adat Menanga Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Anggota piket melaksanakan himbauan dan edukasi serta pembagian masker kepada pengunjung maupun para pedagang, pasar Desa Adat menanga, untuk tetap mematuhi prokes menggunakan masker saat berkunjung, demi kesehatan bersama sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 .

Sebagai pengunjung pasar terpantau cukup ramai, selama kegiatan anggota tetap menegur dan selalu mengingatkan pengunjung agar memakai masker, karena dengan rajin dan taat menggunakan masker, merupakan salah satu upaya untuk menghindari dari pada penyebaran Covid-19 , sementara situasi pasar tetap kondusif.

Saat dikonfirnasi Pawas Iptu I Made Sudihartama, S.H mengatakan, “dalam PPKM level-2 yang masih menjadi predikat untuk Jawa-Bali, kita tetap terus melaksanakan Yustisi secara humanis kepada masyarakat mengimbau mengedukasi dan selalu menyarankan agar terap menerapkan protokol kesehatan yang sekarang ini sudah menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat dalam melaksanakan 3 M”, ujarnya. /je

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button