Daerah

Ketua PHRI Bangli Menyurati Bupati Terkait Dengan Retribusi Kunjungan Pariwisata ke Danau Batur dan Sekitarnya

BANGLI, jarrakposbali.com | Tingkat kujungan wisatawan ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Bangli belakangan ini menurun dratis, mencapai hingga 75 persen.

Peraturan Bupati No 37 tahun 2017, tentang restribusi tempat rekreasi dinilai sebagai biang kerok menurunnya kunjungan wisata tersebut. Kondisi ini membuat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangli menjerit.

Kondisi tersebut memaksa pihak BPC PHRI Bangli melayangkan surat kepada Bupati Bangli. Surat tersebut dilayangkan tanggal 31 Maret 2022 lalu.

Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang diusulkan PHRI Bangli. Diantaranya, meminta agar pelaksanaan pemungutan retribusi ke kawasan DTW Kintamani ditunda atau dibatalkan, serta mengevaluasi kembali terkait peraturan bupati yang mengatur soal pungutan retribusi tersebut.

PHRI Bangli juga mengusulkan kepada Bupati agar melakukan perubahan terhadap klasifikasi wisatawan menjadi tiga kelompok wisatawan. Yakni kelompok wisatawan mancanegara, wisatawan domestik nasional, dan wisatawan lokal Bali.

PHRI Bangli dalam surat yang dilayangkannya meminta Pemkab melakukan pengaturan ulang terkait lokasi pemungutan retribusi dengan tidak menempatkan loket di jalan umum yang menghubungkan antar kabupaten dan membuat tempat atau pos pemungutan yang permanen untuk menghindarkan kemacetan di jalan raya.

Melengkapi dengan sistem IT yang terintegrasi dengan sistem Dispenda Bali dan melengkapi dengan sistem protokol kesehatan sesuai yang diatur pemerintah terkait pandemi covid-19.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bangli I Ketut Mardjana mengungkapkan, dengan diberlakukannya kembali restribusi di kawasan DTW Batur/Kintamani sejak 17 Februari 2022 lalu, berdampak menurunnya kunjungan wisatawan ke tempat-tempat wisata yang ada di sekitar Batur, Kintamani.

“Dari data yang disampaikan anggotanya, penurunan kunjungan wisatawan mencapai tujuh puluh persen. Ini tentu sangat menkuatirkan,” terangnya.

Karena penurunannya sangat signifikan, menurut Mardjana, sudah ada anggotanya yang melakukan pengurangan pegawai dan merumahkan pegawainya.

Penurunan jumlah kunjungan wisatawan tersebut menurutnya juga berdampak terhadap menurunnya pendapatan masyarakat yang berhubungan langsung dengan sektor pariwisata dan sektor ekonomi rakyat.

Mardjana menilai, pungutan retribusi yang kembali diberlakukan saat ini kurang pas. Mengingat situasi masih pandemi covid-19. Pemberlakuan pungutan retribusi di DTW Kintamani ini juga dinilainya cukup memberatkan biaya kunjungan bagi wisatawan lokal yang ingin berwisata ke Kintamani.

“Kami sebenarnya sudah beberapa kali bicara dengan bupati, tapi ya itu, jawabannya hanya kita disuruh bersabar,” tutupnya.(dewa darmada)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button