Berita

Mantap…! Tim Korawa Sat Reskrim Polres Jembrana Bekuk Pelaku Jambret yang Beraksi di Jalan Raya

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Antori (26) asal Bengkulu, dibuat tidak berkutik oleh tim Korawa yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana Iptu Gede Alit Darmana, SH. M.H saat ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Pulau Nias, Gang 6, No. 18 Kelurahan Dauh Peken, Tabanan.

Namun, pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak di tangkap. Alhasil, terpaksa petugas menghadiahi timah panas pada kakinya. Pelakupun diborgol dan digiring ke Mapolres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan petugas pada Jumat (27/5/2022) lalu, setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari korban Riska Mei Ardiansyah (24) asal Jalan Srayu, No. 52, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelapor melaporkan telah menjadi korban penjabretan oleh pelaku pada Minggu (1/5/2022) lalu sekitar pukul 03.15 Wita di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Saat itu korban dibonceng temannya dengan sepeda motor melintas dari arah Denpasar menuju Gilimajuk. Setiba di korban dipepet pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Satria FU DK 6142 UAS dan menarik tas hitam milik korban. Usai menjabret tas korban, pelaku tancap gas ke arah barat.

“Dalam tas korban berisikan satu unit Handphone merk Oppo A9 warna biru, uang tunai sejumlah Rp.900 ribu, satu buah KTP, satu buah kartu ATM BCA, 1 buah SIM C, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu NPWP, dan 1lembar STNK sepeda motor Scoppy P 6108 RR,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata, Senin (30/5/2022).

Dari penangakan pelaku menurut Reza Pranata, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo A9 warna biru.

Dari pemeriksaan, diketahui pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi serupa sebanyak satu kali di wilayah hukum Polres Tabanan dan empat kali di wilayah hukum Polres Buleleng.

“Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara,” tutup Reza Pranata.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button