BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Jadi Tersangka! Oknum Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Mahasiswa di Buleleng

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Dugaan pelecehan mahasiswa di kost oleh oknum dosen, memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan oknum dosen berinisial PAA sebagai tersangka.

Penetapan status PAA yang merupakan dosen aktif di STIKES Buleleng itu menjadi tersangka pada hari Sabtu, 6 Mei 2023 usai pemeriksaan secara intensif.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi; menjelaskan bahwa penetapan oknum dosen itu menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup kuat.

Tak hanya itu saja, PAA juga mengakui perbuatannya yang mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa berinisial D.

Selain itu, wajah tersangka tampak jelas dalam video rekaman CCTV milik sebuah kost di Jl. Pulau Komodo, Keluraha Banyuning, Buleleng yang sudah dikumpulkan penyidik.

“Kemarin (penetapan status tersangka), alat-alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka sudah cukup. Kita sudah lakukan penahanan terhadap PAA,” ungkap AKP Picha saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 7 Mei 2023.

Atas perbuatan tak senonohnya, PAA yang merupakan dosen Ilmu Keperawatan di STIKES Buleleng disangka dengan pasal 6 huruf a dan b Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Pasca penetapan PAA sebagai tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih melengkapi berkas sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Secepatnya (pelimpahan berkas) kita masih melengkapi beberapa berkas,” singkat Kasat Reskrim Polres Buleleng itu.

PAA Dipecat

Sementara itu, Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana; mengatakan telah melakukan pertemuan bersama pengelola yayasan terkait adanya informasi kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswanya.

Sundayana yang dikonfirmasi pasca penetapan PAA sebagai tersangka, menyebutkan hasil pertemuan tersebut, PAA resmi dipecat sebagai dosen secara tidak hormat dan surat keputusan pemecatan akan terbit pada hari Senin, 8 Mei 2023.

Ketua STIKES Buleleng itu menegaskan, bahwa dasar pemecatan terhadap PAA yang telah mengajar sejak tahun 2017 itu sudah sesuai dengan aturan yayasan.

“Mengajarnya memang baik, namun terlepas dari itu kita harus ambil tindakan tegas berupa pemecatan dan SK akan pemberhentian akan diterbitkan besok (Senin),” tegasnya.

Selain itu, terkait kondisi D, mahasiswa yang menjadi korban; Sundayana menyebutkan bahwa kondisinya sudah dalam keadaan baik dan sedang mengikuti pelatihan yang diadakan kampus.

Namun demikian untuk kedepannya korban akan tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Dia (korban) sekarang sudah semester delapan dan sedang menyusun skripsi, kita tetap lindungi serta dampingi sampai tamat atau akhir,” pungkas Ketua STIKES Buleleng itu. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button