
MANGUPURA, jarrakposbali.com – Komisi IV DPRD Badung mengadakan rapat kerja dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (6/11/2025).
Rapat ini juga membahas berbagai program sosial dan kebudayaan yang penting untuk masyarakat Badung. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada program bantuan sosial jelang Hari Raya yang diharapkan bisa berjalan dengan baik tanpa ada yang tercecer.
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan rencana pembangunan Museum Perdamaian yang berada di kawasan Kuta, tepatnya di sebelah monumen Bom Bali. Program ini diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan diharapkan dapat menjadi destinasi wisata baru yang tidak hanya memberikan nilai sejarah, tetapi juga mengingatkan pentingnya kedamaian.
“Monumen ini nantinya diharapkan menjadi salah satu destinasi wisata baru, sekaligus mengingatkan pada peristiwa bom Bali sebagai perenungan akan pentingnya kedamaian yang tetap dijaga masyarakat Bali,” ujar Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana.
Komisi IV juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap program-program sosial agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Salah satunya adalah program bantuan sosial senilai Rp 2 juta per keluarga jelang Hari Raya yang harus dipastikan tidak ada yang tercecer.
“Khususnya program Rp 2 Juta/KK jelang hari raya jangan sampai tercecer lagi,” pesan Graha Wicaksana kepada Dinas Sosial.
Bantuan sosial rutin bagi masyarakat kurang mampu juga menjadi sorotan dalam rapat ini. Dengan anggaran sekitar Rp 200 miliar, Dinas Sosial diminta untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
“Kami minta agar Dinas Sosial lebih proaktif turun ke lapangan, memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Jangan sampai ada warga yang tercecer,” tambahnya.
Komisi IV juga memberikan perhatian pada program bantuan kepada lanjut usia (lansia) berusia di atas 75 tahun yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 2 juta per bulan, namun masih dalam tahap penyempurnaan karena adanya perubahan kewenangan antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
“Penyesuaian program tersebut dilakukan sesuai arahan kementerian, yang menyatakan bahwa Dinas Kesehatan tidak diperkenankan memberikan bantuan berupa reward. Sehingga kini kewenangan kembali ke Dinas Sosial,” jelas Graha Wicaksana.
Rapat kerja ini menunjukkan komitmen Komisi IV DPRD Badung untuk terus memantau dan memastikan pelaksanaan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Harapannya, semua bantuan sosial, termasuk untuk lansia dan masyarakat kurang mampu, dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.(JpBali).



