Bangli

Ranperda Penataan Pasar, DPRD Bangli Jaga Ruang UMKM Lokal

BANGLI, jarrakposbali.com – Pada Senin 12 Januari 2026, suasana ruang rapat Gedung DPRD Bangli terasa lebih padat dari biasanya. Agenda yang dibahas bukan sekadar rancangan regulasi, melainkan masa depan pasar rakyat dan keberlangsungan UMKM lokal di Kabupaten Bangli.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, memimpin langsung rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat serta Toko Swalayan Berjenjang. Raperda ini disiapkan sebagai respon atas perubahan lanskap ekonomi lokal yang semakin dipengaruhi ekspansi toko swalayan modern.

Yang menarik, pembahasan tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyentuh realitas sosial. Pasar rakyat selama ini bukan hanya ruang transaksi, melainkan ruang hidup bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas harian.

“Raperda ini kami susun untuk mengatur zonasi, perizinan, sampai pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan secara menyeluruh,” ujar Suastika dalam rapat tersebut.

Dalam banyak kasus, pertumbuhan ritel modern kerap bergerak lebih cepat dibanding kesiapan regulasi daerah. Kondisi ini, menurut DPRD Bangli, perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menggerus daya tahan UMKM lokal yang telah lama menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Raperda Penataan Pasar dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta arah pembangunan ekonomi yang lebih terukur dan berkelanjutan.

“Payung hukum ini mendesak. Perkembangan toko swalayan di Bangli semakin masif dan perlu diimbangi dengan aturan yang adil serta berpihak pada pelaku usaha kecil,” tegas Suastika.

Meski demikian, dinamika pembahasan tidak terlepas dari beragam pandangan. Sejumlah masukan muncul terkait kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat mempengaruhi iklim investasi ritel modern. Di sisi lain, DPRD menilai ruang dialog tetap terbuka sepanjang tidak menghilangkan substansi perlindungan pasar rakyat.

Dalam proses pembahasan, muncul pula informasi mengenai upaya pendekatan dari pengusaha swalayan berjejaring agar pengaturan dalam raperda tidak terlalu membebani pelaku usaha besar. Situasi ini menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan regulasi tersebut.

“Kami ingin menciptakan persaingan yang sehat antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berjejaring, sehingga UMKM lokal tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” kata Suastika.

Pada akhirnya, perhatian publik kini tertuju pada arah akhir Raperda Penataan Pasar ini. Apakah regulasi tersebut benar-benar mampu memperkuat posisi pasar rakyat dan UMKM lokal, atau justru melewati jalan kompromi yang lebih longgar.

DPRD Bangli menegaskan pembahasan akan diselesaikan dalam waktu dekat agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat diimplementasikan. Di tengah perubahan ekonomi yang terus bergerak, kebijakan ini diharapkan menjadi pijakan yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan keadilan bagi pelaku ekonomi lokal.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button