
DENPASAR, jarrakposbali.com – Isu yang beredar di media sosial tentang membanjirnya ribuan taksi listrik baru di Bali akhirnya diluruskan. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar, sekaligus memperjelas arah kebijakan elektrifikasi transportasi yang tetap berjalan bertahap dan terukur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menepis informasi yang menyebutkan adanya tambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik baru yang beroperasi di Pulau Dewata. Penegasan ini disampaikan melalui siaran pers sebagai respons atas keresahan yang muncul di tengah masyarakat transportasi.
“Informasi yang beredar melalui media sosial dan menyatakan adanya penambahan ribuan taksi listrik baru di Bali adalah tidak benar,” tegasnya.
Mudarta menjelaskan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi merupakan bagian dari Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali 2022–2026 yang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.
“Elektrifikasi armada taksi dilakukan secara bertahap, menyesuaikan umur kendaraan serta rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi taksi,” ujarnya.
Langkah ini juga bertujuan mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan visi Bali menuju energi bersih dan berkelanjutan.
“Mulai 1 Januari 2026, setiap peremajaan armada taksi wajib menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai,” jelas Mudarta.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak diikuti dengan penambahan kuota taksi baru. Jumlah armada tetap mengacu pada hasil kajian yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kuota taksi di Bali sebanyak 3.500 unit dan tidak pernah ada penambahan di luar jumlah itu,” ungkapnya.
Bagi badan usaha yang ingin terlibat dalam bisnis angkutan taksi, pemerintah mendorong pola kerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi, sehingga tetap sesuai dengan kuota dan memberi ruang pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Setiap penyelenggaraan angkutan taksi harus tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali,” katanya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, klarifikasi ini menjadi penegas bahwa transformasi transportasi menuju era kendaraan listrik di Bali berjalan dalam koridor regulasi, bukan ekspansi jumlah armada. Elektrifikasi tetap menjadi langkah strategis, namun keseimbangan ekosistem transportasi dan perlindungan kepentingan lokal tetap menjadi prioritas utama pemerintah.(JpBali).



