
BADUNG, jarrakposbali.com – Malam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, semula tampak berjalan seperti biasa.
Namun di balik gemerlap lampu landasan dan lalu lalang penerbangan internasional, petugas Imigrasi Ngurah Rai justru membongkar sebuah upaya pelarian kelas internasional.
Seorang pria yang belakangan diketahui merupakan buronan Interpol asal Australia mencoba meninggalkan Indonesia menggunakan identitas palsu dan jet pribadi.
Aksi tersebut berakhir dramatis setelah pesawat yang sudah bergerak menuju landasan dipaksa kembali ke terminal.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 6 Juni 2026. Saat melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private jet rute Denpasar–Maputo, Mozambik, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM.
Data keimigrasian menunjukkan tidak adanya catatan kedatangan maupun izin tinggal yang sah atas nama tersebut di Indonesia. Temuan itu langsung memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara,” ujjar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan dalam pres realease yang di keluarkan pada Rabu (10/6).
Saat proses pendalaman berlangsung, situasi berubah menegangkan. Penumpang yang dicurigai bersama rombongannya justru menyusup kembali ke dalam pesawat tanpa izin. Tak hanya itu, pesawat bahkan bersiap lepas landas meski petugas telah memerintahkan penghentian keberangkatan.
Koordinasi cepat dilakukan dengan otoritas bandara. Pesawat yang sudah bergerak menuju runway akhirnya dihentikan dan diperintahkan kembali ke Terminal VIP untuk pemeriksaan menyeluruh.
“Kami menegaskan tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” ujar Bugie.
Ketika petugas melakukan penyisiran di dalam kabin, pria yang dicurigai ternyata tidak berada di kursinya. Setelah pencarian intensif dilakukan, ia ditemukan bersembunyi di dalam toilet pesawat. Penemuan itu menjadi awal terbongkarnya identitas sebenarnya.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan adalah dokumen palsu. Sosok tersebut ternyata merupakan AP, warga negara Australia berusia 55 tahun yang lahir di Whyalla, Australia.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan identitas yang digunakan bukan identitas asli dan terdeteksi sebagai subjek dalam daftar pencarian internasional,” ungkap sumber keimigrasian.
Melalui sistem pemeriksaan internasional, nama AP langsung memunculkan notifikasi Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen. Informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebut AP merupakan buronan yang tengah dicari terkait dugaan tindak pidana lintas negara.
Lebih jauh, dokumen Interpol mengaitkan AP dengan jaringan kejahatan terorganisir transnasional atau Transnational Serious Organised Crime (TSOC). Ia juga disebut sebagai salah satu tokoh berpengaruh dalam kelompok geng motor internasional.
“Yang bersangkutan diduga bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika ilegal ke Australia dalam skala besar,” demikian informasi yang diterima dari Australian Federal Police (AFP).
Penangkapan tersebut kemudian berkembang menjadi operasi lintas lembaga dan lintas negara. Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga aparat penegak hukum internasional.
Bahkan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police turut dilibatkan untuk mendalami jaringan yang diduga berkaitan dengan AP.
“Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” kata Bugie Kurniawan.
Kini upaya pelarian yang dirancang menggunakan identitas palsu dan jet pribadi itu berakhir di tangan petugas. AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan seumur hidup untuk memasuki wilayah Indonesia, serta dideportasi ke Australia guna menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa Bali bukan hanya gerbang pariwisata dunia, tetapi juga benteng pengawasan yang mampu menghentikan pelaku kejahatan internasional sebelum lolos melintasi batas negara. (JpBali).



