Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Pencurian Burung Murai Batu Senilai Rp25 Juta

Denpasar, Jarrakposbali.com – Kapolsek Denpasar Barat KOMPOL WAYAN ADNYANI PRABAWATI, S.I.K., melalui Kanit Reskrim IPTU EKKY NURWENDA PUTRA, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA KADEK ARIMBAWA PUTRA, S.H., M.H., Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian seekor burung jenis murai batu yang terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban sekaligus pelapor bernama Suradi (46 tahun), mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) ekor burung jenis murai batu dengan nilai kerugian sekitar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku bernama Moh Misyan (42 tahun), asal Probolinggo, Jawa Timur. Modus operandi yang dilakukan pelaku yang merupakan karyawan korban sendiri yakni memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci dan karena pelaku telah mengetahui situasi di lokasi sehingga dengan leluasa mengambil burung murai dari dalam sangkar.
Kejadian bermula ketika seorang saksi teman korban yang sedang duduk di depan kamar melihat pelaku masuk ke salah satu kamar yang ditempati rekan-rekannya. Tidak lama kemudian pelaku masuk ke kamar tempat burung murai disimpan. Setelah keluar dari kamar tersebut, pelaku berjalan kaki menuju jalan raya sambil menggenggam sesuatu di salah satu tangannya. Merasa curiga, saksi kemudian memeriksa kamar tersebut dan mendapati sangkar burung yang semula tergantung sudah berada di lantai dengan pintu sangkar dalam keadaan terbuka, sedangkan burung murai telah hilang. Saksi selanjutnya menghubungi pemilik burung, dan atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa serta menginterogasi saksi-saksi, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran ke Probolinggo dengan persiapan yang matang. Pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Denpasar Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat.(aditya)



