Tim Penggugat Hadir Solid, Mediasi Perkara Perdata di PN Denpasar Berlangsung

DENPASAR, Jarrakposbali.com – Proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri kembali bergulir dengan agenda Mediasi. Pihak Penggugat menunjukkan iktikad sangat baik dan kepatuhan hukum yang tinggi dengan hadir secara solid.
Tim Penggugat hadir lengkap sebanyak 5 (lima) orang, terdiri dari 1 Orang Prinsipal (Penggugat), 3 Orang Advokat/Kuasa Hukum (termasuk Advokat Jody Riyadi Kunto, S.H.), serta didampingi 1 Orang Asisten Advokat (Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP.).
Pernyataan Advokat Kuasa Hukum: Pembukaan Ruang Damai & Catatan Hukum Acara
Advokat / Kuasa Hukum Penggugat, Jody Riyadi Kunto, S.H., menyampaikan poin-poin utama terkait substansi hukum persidangan mediasi hari ini:
*Komitmen Perdamaian Sesuai Resume Mediasi:*
“Kami hadir lengkap bersama Prinsipal untuk membuka pintu perdamaian seluas-luasnya. Jalan perdamaian dan tuntutan yang kami ajukan telah tertuang secara jelas dan terstruktur dalam Resume Mediasi, termasuk mengenai ganti kerugian materiil maupun immaterial,” ujar Jody Riyadi Kunto, S.H.
“Tuntutan dalam gugatan ini bukan muncul tanpa dasar. Kami menjalankan dan memperjuangkan hak hukum Prinsipal berdasarkan naskah dan narasi yang sudah dinilai resmi oleh Dewan Pers, yang menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Pihak Tergugat,” tegas Jody.
*Soroti Kejanggalan Prosedural Pihak Tergugat:*
“Dalam ruang mediasi, kami juga menyampaikan catatan kritis terkait formalitas Pihak Tergugat. Salah satu Kuasa Hukum Tergugat sempat menolak menanggapi resume mediasi—meski akhirnya dilunakkan setelah diluruskan oleh rekan setimnya dan Hakim Mediator. Selain itu, kami mempertanyakan keabsahan kehadiran Wakil Direktur Tergugat ketika kuasa penuh sudah diberikan kepada Advokat, sementara Para Direktur selaku Prinsipal justru tidak hadir tanpa melampirkan alasan/keterangan sah sesuai aturan PERMA Mediasi,” lanjut Jody Riyadi Kunto, S.H.
Pernyataan Asisten Advokat: Penegasan Terhadap Kebebasan Pers dan Oknum Nakal Melengkapi pernyataan Tim Kuasa Hukum, Asisten Advokat Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP. memberikan penegasan mengenai prinsip dasar diajukannya gugatan ini ke pengadilan:
“Perlu kami tegaskan kembali secara terang dan jelas: langkah hukum yang ditempuh oleh Penggugat sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi, mengintervensi, atau membungkam kebebasan pers,” ungkap Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP.
“Gugatan ini hadir sebagai instrumen pengujian dan bentuk teguran keras kepada oknum-oknum pers yang nakal agar tetap tunduk pada aturan, kode etik, dan Keputusan Dewan Pers. Penegakan hukum ini justru dilakukan untuk menjaga marwah dan profesionalitas kebebasan pers itu sendiri,” tutup Agus Adi Setyawan.(ad)



